Istana Ungkap Kriteria Ketua DK OJK yang Gantikan Mahendra Siregar - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Istana Ungkap Kriteria Ketua DK OJK yang Gantikan Mahendra Siregar
Feb 10th 2026, 18:21 by kumparanBISNIS

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap kriteria orang yang akan menduduki jabatan Ketua Dewan (DK) Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua DK OJK sebelumnya diduduki oleh Mahendra Siregar, yang mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (30/1). "Ya harapannya kita harus berhasil menemukan pimpinan OJK yang betul-betul satu, jelas menguasai bidangnya gitu," kata Prasetyo di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Selain itu, Prasetyo mengatakan pemerintah berharap Ketua DK OJK nantinya bisa memastikan OJK menjalankan perannya di Indonesia, yaitu menjaga ekosistem jasa keuangan kita.

"Supaya kejadian seperti kemarin, Bursa (Efek Indonesia) kita ada sedikit masalah itu tidak terulang kembali," jelas Prasetyo.

Dia menyoroti Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa waktu lalu yang ambruk setelah menerima kritik dari MSCI. Kejadian ini pada akhirnya membuat sederet pejabat mengundurkan diri, mulai dari Mahendra Siregar yang mundur dari kursi Ketua Dewan Komisioner OJK dan Mirza Adityaswara yang mundur dari kursi Wakil Ketua DK OJK, serta Inarno Djajadi dari kursi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Pansel OJK

Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah memiliki beberapa nama nama panitia seleksi (pansel) OJK, di antaranya berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Beberapa sudah, karena itu kan berasal dari berbagai unsur ya. Dari Kementerian Keuangan, kami menerima usulan nama-nama untuk menjadi utama pansel," tambahnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url