Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dan Suahasil Nazara foto bersama sebelum memberikan keterangan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sanksi tegas kepada penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dinilai merendahkan Indonesia melalui unggahan di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, mengunggah pernyataan kontroversial di media sosial: 'cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan'. Unggahan tersebut menuai kecaman publik dan yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Meski begitu, pemerintah menegaskan proses penegakan aturan tetap berjalan.
Purbaya telah berkoordinasi dengan Direktur Utama LPDP dan pihak terkait, termasuk suami Dwi Sasetyaningtyas yang juga penerima beasiswa. Dari komunikasi tersebut, terdapat kesediaan untuk mengembalikan dana yang telah digunakan.
"Tadi sudah bicara dengan dia ke Dirut LPDP, tadi sudah bicara dengan suami terkait dan sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang pakai LPDP, termasuk bunganya. Kalau uang saya taruh di bank ada bunga juga kan," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2).
Menurutnya, dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan pembiayaan negara yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, ia menilai tidak pantas jika dana tersebut justru digunakan oleh pihak yang merendahkan negara.
"Saya harapkan teman-teman yang dapat LPDP, kalau nggak seneng , yang enggak (sama pemerintah), tapi jangan hina negara lah. Itu uang dari pajak dan sebagian utang untuk pastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalo dipakai untuk hina negara, kita minta uang dan pajaknya," jelasnya.
Purbaya juga memastikan Arya Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas yang saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa S3 di Eropa dengan pembiayaan LPDP, bersedia mengembalikan dana beasiswanya. Namun pengembalian itu tetap harus disertai bunga sebagaimana dana yang ditempatkan di perbankan.
Di-Blacklist dari Instansi Pemerintah
Selain pengembalian dana, Purbaya menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif berupa daftar hitam di seluruh instansi pemerintahan.
"Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan nggak akan bisa masuk, nanti akan kita kalian lihat blacklist-nya seperti apa. Jadi jangan menghina negara anda sendiri," tegasnya.
Ia menjelaskan blacklist tersebut berarti pihak yang dikenai sanksi tidak akan bisa lagi bekerja atau memiliki hubungan kerja dengan pemerintah.
Dana LPDP Berasal dari Uang Rakyat
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Kunjungan Kerja Pers 2026 di Wilayah Sangkrah, Solo, Jawa Tengah (12/2/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan asal-usul dana LPDP. Ia menyebut dana beasiswa tersebut berasal dari pajak yang dihimpun negara dan dikelola sebagai dana abadi.
"Setiap tahun kita mengumpulkan pajak, masuk ke dalam APBN, lalu kemudian sebagian kita sisihkan. Sehingga dia menjadi dana abadi. Lalu kemudian dana abadi itu ada hasil pengelolaannya. Hasil pengelolaannya itu kita pakai untuk membiayai beasiswa. Jadi itu uang rakyat," kata Suahasil.
Untuk itu, ia mengingatkan agar setiap penerima beasiswa menghormati sumber dana dari uang rakyat tersebut.