MKMK Periode 2026 Dilantik, Formasi Tidak Berubah - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
MKMK Periode 2026 Dilantik, Formasi Tidak Berubah
Jan 7th 2026, 12:48 by kumparanNEWS

Pengucapan sumpah dan janji Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masa jabatan 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Pengucapan sumpah dan janji Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masa jabatan 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) periode tahun 2026 resmi diambil sumpah. Pengambilan sumpah dilakukan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (7/1) disaksikan oleh Ketua MK Suhartoyo.

Tidak ada perubahan dalam keanggotaan MKMK. Ketiganya masih dijabat I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), dan Yuliandri (Akademisi Bidang Hukum). Mereka akan melanjutkan masa tugas sejak 7 Januari sampai dengan 31 Desember 2026.

"Untuk ketiga kalinya para anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi baru saja mengucapkan sumpah. Bapak Prof. Palguna, Prof. Yuliandri, dan Bapak Dr. Ridwan Mansyur untuk ketiga kalinya mendapatkan beban tanggung jawab kembali untuk meneruskan dua periode sebelumnya," kata Suhartoyo.

Suhartoyo menyebutkan, pemilihan ketiga anggota Majelis Kehormatan MK tersebut merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Ia mengatakan, tugas MKMK akan semakin berat. Namun, ia berharap MKMK harus tetap menjaga etik demi integritas MK.

"Tanpa peran serta MKMK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, tentunya tanpa saling intervensi, saya kira keutuhan public trust atau kepercayaan publik tidak bisa terbangun," ujarnya.

"Artinya baru setengah; MK bisa memutus perkara yang memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum, tetapi jika ada persoalan dari angle lain yang menemukan pelanggaran kode etik dan tidak dilapis dengan kehadiran MKMK secara utuh, maka kebulatan kepercayaan publik tersebut akhirnya bisa menjadi tidak bulat," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url