Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kejaksaan Agung mengkaji langkah ekstradisi terhadap tiga orang buronan atau tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun tiga buronan tersebut yakni mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan; pengusaha minyak, Riza Chalid; dan anak bos Duta Palma Group Surya Darmadi, Cheryl Darmadi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa pihaknya telah mengajukan red notice ke Kantor Pusat Interpol, di Lyon, Prancis.
"Sampai saat ini kita belum mendapatkan informasi apakah sudah di-approve atau belum dari Interpol NCB di Jakarta oleh Interpol Lyon Prancis," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (5/12).
"Dan terkait di samping itu juga kita sedang mengkaji dengan jalur nanti sambil menunggu Red Notice-nya, melalui ekstradisi. Tapi sedang dikaji," jelas dia.
Anang menjelaskan, para penyidik terus mengkaji langkah penangkapan sementara (provisional arrest). Langkah itu diperlukan untuk mencegah ketiga buronan tersebut melarikan diri lebih jauh.
"Mungkin kan bisa dengan melakukan ekstradisi kalau dimungkinkan dengan provisional arrest, penangkapan sementara sambil berjalan. Itu sedang dikaji arah ke sananya," beber dia.
Kendati begitu, kata Anang, langkah ekstradisi itu juga bergantung kepada kepentingan otoritas negara lain dalam melakukan penangkapan dan penahanan sementara terhadap DPO tersebut.
"Tapi itu sangat tergantung, ekstradisi sangat tergantung, tergantung kepada otoritas di negara setempat apakah ada kepentingan enggak terhadap DPO yang kita ingin diekstradisi. Sangat tergantung," ucap dia.
"Ya kita enggak bisa. Kan sudah kedaulatan hukum negara lain. Kita hormati ada jurisdiksinya masing-masing negara," imbuhnya.
Kasus Jurist Tan
Mantan Staf Khusus Mendibudristek, Jurist Tan. Foto: Dok. Menpan RB
Jurist Tan adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.
Jurist menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan Kejaksaan Agung karena berada di luar negeri. Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tahun anggaran 2020-2022.
Selain Jurist Tan, terdapat empat orang lain yang ditetapkan tersangka. Mereka yaitu:
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim;
Mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief;
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan
Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
Belum ada keterangan dari Jurist Tan mengenai kasus ini.
Kasus Riza Chalid
Riza Chalid Foto: Istimewa
Adapun Riza Chalid telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
DPO terhadap Riza Chalid itu resmi diterbitkan per 19 Agustus 2025. Penerbitan DPO itu setelah Riza Chalid tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus minyak mentah tersebut.
Sebelum penetapan DPO itu, Kejagung juga telah menetapkan Riza sebagai tersangka TPPU. Penyidikan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 11 Juli 2025 lalu.
Dalam penyidikan TPPU itu, Kejagung juga telah menyita sembilan unit mobil mewah dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid.
Mobil mewah tersebut di antaranya yakni BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy. Selain itu, Kejagung juga telah menyita rumah mewah milik Riza Chalid yang berada di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat, dan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun Riza Chalid juga telah terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.
Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Belum ada keterangan dari Riza Chalid atas kasusnya tersebut.
Kasus Cheryl Darmadi
Tim Penyidik resmi mengumumkan status buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tersangka CD (Cheryl Darmadi). Foto: Instagram/ @kejaksaan.ri
Dalam kasusnya, Cheryl dijerat sebagai tersangka bersama dua korporasi, yakni PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas. Kedua korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan adanya aset yang terindikasi TPPU.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret Surya Darmadi yang merupakan bos Duta Palma Group. Sebanyak 7 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan usaha kelapa sawit di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, serta pencucian uang.
Dalam penyidikan itu, Kejagung juga sudah menyita uang tunai sebesar Rp 1,4 triliun. Adapun uang yang telah disita itu bakal dititipkan oleh penyidik ke bank penitipan.
Uang triliunan rupiah itu terhimpun dari 4 kali penyitaan. Pertama, yakni Rp 450 miliar, kemudian yang kedua Rp 372 miliar. Lalu, yang ketiga Rp 301 miliar, dan yang terakhir sebesar Rp 288 miliar.
Dari keputusan pengadilan, Kejagung menilai ada bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit serta pencucian uang.
Belum ada komentar dari Cheryl terkait kasus yang menjeratnya tersebut.