Suasana Rusunawa Jagakarsa di Jagakarsa, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merespons usulan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi soal perluasan ukuran hunian vertikal atau rusun subsidi menjadi tipe 45 agar lebih manusiawi.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengaku usulan itu masih dikaji dengan mempertimbangkan kemampuan mencicil Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Nah, perluasan untuk tadi, kita juga harus menghitung. Kalau misalnya kita tingkatkan, apakah harganya nanti juga akan meningkat? Apakah MBR nanti bisa mencicil atau tidak?" katanya di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Selasa (4/11).
Meski demikian, segala masukan dan kemungkinan menjadi pembahasan. Kementerian PKP juga akan mengajak segala pihak terkait untuk mendiskusikan hal tersebut termasuk pemerintah daerah.
"Kita juga bicara dengan pemerintah-pemerintah daerah, terutama kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Makassar, Medan, dan lain-lain. Kita juga ke expert property. Jadi, kita tidak serta-merta membuat regulasi. Apakah nanti terjangkau oleh masyarakat," kata Sri.
"Jadi, komprehensif kita melihatnya dari aspek legalnya, teknisnya, kemudian sosialnya dan lain-lain. Biasanya itu juga menjadi concern dari pak menteri (Maruarar Sirait)," lanjutnya.
Sebelumnya, Purbaya akan mempercepat proses agar lahan-lahan yang dimiliki Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat digunakan sebagai lahan hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun komersial. Salah satu lahannya berada di Karawaci, Kota Tangerang. Berdasarkan rencana Kementerian PKP, lahan tersebut akan digunakan untuk membangun hunian vertikal.