Purbaya Surati Kepala Daerah, Minta Belanja APBD 2025 Dipercepat - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Purbaya Surati Kepala Daerah, Minta Belanja APBD 2025 Dipercepat
Nov 10th 2025, 11:51 by kumparanBISNIS

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menyurati para kepala daerah di seluruh Indonesia. Dia meminta Pemda mempercepat belanja APBD Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan salinan surat S-662/MK.08/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Purbaya menegaskan percepatan belanja daerah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mensukseskan program pembangunan pemerintah.

Berdasarkan hasil pemantauan Kemenkeu hingga September 2025, dana transfer ke daerah (TKD) sudah teralisasi Rp 644,8 triliun atau 74 persen dari pagu. Namun, realisasi belanja APBD 2025 disebut mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu.

Kondisi ini mengakibatkan peningkatan simpanan pemerintah daerah di perbankan hingga triwulan III 2025.

"Untuk mendorong perekonomian nasional tahun 2025 agar bisa lebih baik, kami meminta pimpinan daerah melakukan langkah-langkah penguatan," tulis Purbaya dalam surat tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Ada empat instruksi yang diminta Kemenkeu kepada pemerintah daerah:

  1. Mempercepat penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.

  2. Memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang menjalankan proyek pemerintah daerah.

  3. Memanfaatkan dana simpanan di perbankan untuk program dan proyek daerah.

  4. Melakukan monitoring berkala atas pelaksanaan belanja APBD serta pengelolaan dana daerah hingga akhir 2025, sebagai evaluasi menuju perbaikan di 2026.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url