Purbaya Pangkas Biaya Konsumsi Rapat-ATK K/L, Tapi Agenda Presiden Dilonggarkan - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Purbaya Pangkas Biaya Konsumsi Rapat-ATK K/L, Tapi Agenda Presiden Dilonggarkan
Nov 27th 2025, 20:28 by kumparanBISNIS

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak aturan standar struktur biaya bagi seluruh kementerian/lembaga (K/L) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Standar Struktur Biaya dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Regulasi ini memperketat komponen biaya pendukung seperti konsumsi rapat, kegiatan seremonial, souvenir, percetakan hingga pengadaan alat tulis kantor (ATK). Namun memberi ruang kelonggaran untuk program prioritas presiden.

Dalam beleid yang ditetapkan pada 14 November 2025 itu, pemerintah menetapkan batas paling tinggi biaya pendukung berdasarkan grup klasifikasi rincian output (KRO). Antara lain kerangka regulasi 7 persen, pelayanan umum 9 persen, investasi fisik 6 persen, investasi SDM dan sosial ekonomi 9 persen, administrasi pemerintahan internal K/L 9 persen, serta administrasi pemerintahan internal antar-K/L dan pusat–daerah 9 persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

"Komponen yang diklasifikasikan sebagai biaya pendukung terdiri atas honorarium tim kegiatan; biaya konsumsi rapat dalam kantor; biaya kegiatan seremonial; biaya percetakan; pengadaan souvenir; dan/atau pengadaan alat tulis kantor (ATK) untuk kegiatan," sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a, dikutip Kamis (27/11).

Komponen tersebut dikategorikan sebagai biaya yang tidak berpengaruh langsung pada keluaran.

Namun PMK 79/2025 juga membuka celah kelonggaran. Pasal 7 menyebutkan K/L dapat mengajukan permintaan pelampauan batas biaya pendukung kepada Menteri Keuangan. Pelimpahan kewenangan dipasarkan kepada Direktur Jenderal Anggaran, yang dapat menyetujui permintaan tersebut dengan tiga pertimbangan. Pertama, anggaran untuk membiayai kegiatan prioritas Presiden.

"Anggaran untuk membiayai belanja penyelenggaraan program/kegiatan/proyek/prioritas kementerian negara/lembaga dan/atau anggaran untuk kegiatan kontrak tahun jamak," bunyi Pasal 7 ayat 4.

Melalui aturan ini, Purbaya menegaskan pembedaan antara biaya utama termasuk gaji, operasional kantor, hingga dukungan pelaksanaan tugas K/L dan biaya pendukung yang wajib ditekan.

Standar baru berlaku untuk seluruh sumber pendanaan termasuk rupiah murni, PNBP, dana BLU, SBSN hingga pinjaman/hibah, kecuali bila perjanjian mengatur lain .

PMK 79/2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, sekaligus mencabut PMK 195/PMK.02/2014 beserta perubahan sebelumnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url