Purbaya Mau Kejar Penerimaan Negara hingga Rp 6 Triliun dari Bea Keluar Emas - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Purbaya Mau Kejar Penerimaan Negara hingga Rp 6 Triliun dari Bea Keluar Emas
Nov 20th 2025, 14:01 by kumparanBISNIS

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Pemerintah menargetkan tambahan penerimaan negara dari penerapan bea keluar komoditas emas pada tahun depan, yang nilainya diperkirakan mencapai hingga Rp 6 triliun.

"Nggak tau, pokoknya triliunan lah. 2 sampai 6 triliun lah," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan ketika ditemui usai acara Ecoverse 2025, di Jakarta, Kamis (20/11).

Katanya, bea keluar emas diterapkan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus memetakan kembali volume ekspor emas Indonesia.

"Selain meningkatkan pendapatan pemerintah juga untuk melihat berapa sih ekspor emas kita sebetulnya. Jadi kita lihat income apa yang bisa kita dapet dari pertambangan itu," lanjut dia.

Sebelumnya, pemerintah akan mengenakan bea keluar bagi komoditas emas sesuai dengan yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Nantinya, ekspor emas dikenakan tarif sebesar 7,5-15 persen.

Ilustrasi emas. Foto: Shutterstock
Ilustrasi emas. Foto: Shutterstock

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyampaikan kebijakan tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang tengah dalam tahap finalisasi.

"Prosesnya sekarang sedang difinalisasi pada tahap pengundangan sehingga ini harapannya nanti bisa menjadi sumber tambahan pendapatan negara seperti yang disepakati dalam Undang-Undang APBN," kata Febrio saat rapat Komisi XI DPR RI dengan Dirjen Ekonomi Fiskal Kementerian Keuangan, Senin (17/11).

Febrio menjelaskan, komoditas emas yang akan kena bea keluar meliputi dore, granules, cast bars, dan minted bars, sesuai dengan usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Tarif bea emas ditetapkan sebesar 7,5 persen-15 persen atas Dore, Granules, Cast Bar, dan Minted bar memperhatikan usulan Kementerian ESDM," tulis paparan Kemenkeu.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url