Perkara Pedagang Minta Thrifting Dilegalkan yang Belum Direstui Purbaya - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Perkara Pedagang Minta Thrifting Dilegalkan yang Belum Direstui Purbaya
Nov 22nd 2025, 07:43 by kumparanBISNIS

Aktivitas thrifting di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025). Foto: Argya Maheswara/kumparan
Aktivitas thrifting di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025). Foto: Argya Maheswara/kumparan

Di saat pemerintah melarang kegiatan jual beli pakaian bekas alias thrifting, yang mayoritas diimpor secara ilegal, pedagang berupaya agar aktivitas tersebut dilegalkan.

Pedagang thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengadu kepada parlemen terkait rencana larangan thrifting ini. Dia mempertanyakan mengapa negara lain bisa melegalkan thrifting, sementara di Indonesia tidak.

Padahal, kata Rifai, sekitar 7,5 juta orang bergantung pada usaha tersebut. Dia pun menilai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memberantas thrifting dari hulu secara tidak langsung dapat mematikan mata pencaharian jutaan masyarakat.

"Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting," kata Rifai saat Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (19/11).

Rifai mengakui hampir seluruh pakaian thrifting yang masuk ke Indonesia saat ini dipastikan ilegal. Katanya, para pedagang sebenarnya berharap agar barang-barang tersebut dapat dilegalkan karena mereka ingin membayar pajak.

Sebab, menurut dia, selama ini nilai pemasukan dari barang yang masuk secara ilegal bisa mencapai ratusan miliar rupiah setiap bulan. Dia mengatakan pemasukan itu hanya menguntungkan oknum tertentu.

"Yang utama itu, kita mau bayar pajak. Karena selama ini, masuknya barang ini secara ilegal ke Indonesia itu hampir ratusan miliar setiap bulan, biayanya hampir ratusan miliar setiap bulan masuk secara ilegal. Jatuhnya ke oknum-oknum," ujar Rifai.

Jika legalisasi tidak memungkinkan, Rifai menyampaikan para pelaku usaha setidaknya berharap agar thrifting diberi status larangan terbatas atau kuota impor, seperti produk-produk lain yang memiliki skema serupa. Menurutnya, pembatasan impor lebih baik daripada pelarangan total, karena tetap membuka ruang usaha bagi masyarakat.

Respons Pemerintah

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan membuka peluang legalisasi impor pakaian bekas, meski pedagang thrifting meminta praktik tersebut dilegalkan.

"Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal," ujar Purbaya kepada wartawan ketika ditemui usai acara Ecoverse 2025, di Jakarta, Kamis (20/11).

Ketika pedagang menyatakan kesediaan membayar pajak jika thrifting dilegalkan, Purbaya menyebut hal itu tak relevan selama barang yang diperdagangkan melanggar aturan.

"Bukan urusan saya. pokoknya masuk ilegal, saya tangkap. Itu kan, kalau anda lihat cerita Pak Alcapone, zaman dulu, impor apa dari Kanada ke Amerika? Alkohol kan. Apa alkoholnya beracun? Nggak, tapi karena melanggar undang-undang itu sama kejadiannya seperti itu," katanya.

Purbaya kemudian menjelaskan alasan ekonomi di balik sikap tegas pemerintah. Ia menilai dominasi barang asing di pasar domestik dapat merugikan pelaku usaha lokal. Dengan begitu, pedagang sebenarnya dapat beralih ke produk lokal jika mampu beradaptasi.

"Gini saya kan selalu bilang kita kuat besar. 90 persen dari domestik demand itu 90 persen dari ekonomi kita. Globalnya kacau-balau, yang 10 persen itulah. Kalau yang domestiknya dikuasai asing, dikuasai barang asing apa untungnya buat pengusaha domestik, selain pedagang-pedagang yang jumlahnya relatif kecil dibandingkan rakyat kita semua," ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga buka suara soal legalisasi thifting. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan larangan thrifting impor demi melindungi industri dalam negeri.

"Yang dilarang adalah masuknya produk thrifting impor ke pasar domestik. Produk thrifting impor dinilai merugikan industri lokal," tutur Febri kepada kumparan, Kamis (20/11).

Menurut Febri, aturan pelarangan impor pakaian bekas juga untuk melindungi para pekerja khususnya tekstil dan produk tekstil (TPT). Dia menilai masuknya produk thrifting impor ke pasar domestik dapat menekan permintaan industri TPT, utamanya garmen dalam negeri. Kondisi tersebut berpotensi memicu gelombang PHK.

"Jadi, pelarangan produk thrifting masuk ke pasar domestik berarti melindungi industri garmen dalam negeri serta pekerja yang bekerja pada industri tersebut," tutur Febri.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url