Potret Lalampa Sula, makanan asal Maluku Utara yang tercatat indikasi KI komunal dan dilindungi negara, Selasa (18/11/2025). Foto: Abdul Fatah/ANTARA
Indonesia menambah koleksi kuliner tradisional yang telah ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Kali ini, kudapan khas Maluku Utara, lalampa Sula, resmi tercatat di KIK dengan kategori indikasi asal.
Dilansir ANTARA, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa kategori indikasi asal merujuk pada daerah asal suatu barang atau jasa.
Dengan pencatatan ini, Budi menuturkan bahwa lalampa Sula kini mendapatkan perlindungan resmi dari negara sehingga tidak dapat diakui oleh daerah lain.
"Pencatatan tersebut membuat lalampa Sula secara otomatis dilindungi negara dan tidak bisa diklaim daerah lain," ujar Budi, dikutip dari ANTARA.
Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), lalampa Sula merupakan kudapan khas Kabupaten Kepulauan Sula. Makanan tradisional ini kerap disajikan pada berbagai hajatan masyarakat Maluku Utara dan biasanya dibuat dari beras ketan dengan isian ikan cakalang atau tuna.
Pada masa lampau, lalampa biasanya dimasak dengan cara dipanggang atau dalam istilah Sula disebut "diasar" menggunakan arang tempurung kelapa atau bara kayu.
Seiring perkembangan waktu, lalampa yang telah dibungkus kini lebih sering dikukus atau diasar menggunakan wajan panas di atas kompor. Untuk mencegah daun pisang menempel, masyarakat biasanya mengoleskan sedikit minyak kelapa pada bagian luarnya.
Teknik tersebut membuat hasilnya lebih rapi dan menjaga lalampa tetap menjadi makanan khas masyarakat Sula yang diwariskan lintas generasi.
Menurut Budi, pencatatan kekayaan intelektual komunal merupakan bagian penting dalam menjaga warisan budaya. Namun, pelindungan ini tetap membutuhkan peran aktif berbagai pihak.
"Pelindungan kekayaan intelektual membutuhkan ekosistem yang saling mendukung. Untuk itu, dibutuhkan sinergi seluruh pihak baik pemerintah daerah dan komunitas masyarakat untuk mengidentifikasi dan mencatatkan indikasi asal dan jenis kekayaan intelektual komunal lainnya ke DJKI Kementerian Hukum," pungkasnya.