Komdigi Musnahkan 75 Alat Telekomunikasi Ilegal di Jateng dan Yogyakarta - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komdigi Musnahkan 75 Alat Telekomunikasi Ilegal di Jateng dan Yogyakarta
Nov 27th 2025, 19:24 by kumparanNEWS

Pemusnahan alat perangkat telekomunikasi ilegal hasil penertiban di wilayah Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Tengah, di Kantor Balai Monitor SFR Yogyakarta, Kamis (27/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Pemusnahan alat perangkat telekomunikasi ilegal hasil penertiban di wilayah Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Tengah, di Kantor Balai Monitor SFR Yogyakarta, Kamis (27/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memusnahkan 75 unit alat telekomunikasi ilegal yang disita dari hasil penertiban di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pemusnahan itu berlangsung di Kantor Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Yogyakarta, Kamis (27/11). Perangkat ilegal yang ditertibkan tersebut dipamerkan di halaman Kantor Balmon SFR Yogyakarta dan kemudian dimusnahkan menggunakan alat berat.

Pemusnahan itu dilakukan sebagai langkah memperketat penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio di Indonesia.

Adapun Balmon SFR merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Infrastruktur Digital. Balmon SFR bertugas untuk mengawasi, mengendalikan, dan menertibkan penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi untuk memastikan kestabilan dan mencegah tumpang tindih frekuensi.

Kepala Balai Monitor SFR Yogyakarta, Enik Sarjumanah, menyebut bahwa pemusnahan itu terdiri dari 15 perangkat dari wilayah kerja Balmon Yogyakarta dan 60 perangkat dari wilayah kerja Balmon Semarang.

"Bahwa pada tahun 2025 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Yogyakarta dan Balai Monitor Kelas 1 Semarang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dengan jumlah 75 unit," ujar Enik dalam sambutannya.

Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta, Enik Sarjumanah, dalam acara pemusnahan alat perangkat telekomunikasi ilegal wilayah Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Tengah, di Kantor Balai Monitor SFR Yogyakarta, Kamis (27/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta, Enik Sarjumanah, dalam acara pemusnahan alat perangkat telekomunikasi ilegal wilayah Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Tengah, di Kantor Balai Monitor SFR Yogyakarta, Kamis (27/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Ia menekankan, bahwa penggunaan perangkat tersebut mesti mengantongi Izin Stasiun Radio (ISR). Izin tersebut diperlukan untuk penggunaan spektrum frekuensi radio yang lebih teratur.

Enik menjelaskan, bahwa pihaknya mengedepankan prinsip ultimum remedium atau mengutamakan pembinaan secara administratif, yang dimulai dari sosialisasi aturan, teguran, pemanggilan dan klarifikasi, hingga pengenaan sanksi administrasi.

Ia menerangkan, saat suatu perangkat terbukti tidak bersertifikat dan tidak memenuhi standar, serta tidak mungkin digunakan untuk mengurus ISR, barulah dilakukan pemusnahan.

"Pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi lebih mendahulukan prinsip ultimum remedium, di mana pembinaan dan pengenaan sanksi administrasi lebih diutamakan dan sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum," terangnya.

Plh Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, dalam pemusnahan alat perangkat telekomunikasi ilegal wilayah Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Tengah di Kantor Balai Monitor SFR Yogyakarta, Kamis (27/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Plh Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, dalam pemusnahan alat perangkat telekomunikasi ilegal wilayah Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Tengah di Kantor Balai Monitor SFR Yogyakarta, Kamis (27/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Dalam kesempatan yang sama, Plh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, menegaskan bahwa spektrum frekuensi radio sebagai salah satu aset strategis negara.

Untuk itu, ia menegaskan, bahwa penindakan terhadap frekuensi ilegal adalah langkah untuk menjaga tata kelola spektrum frekuensi di Indonesia.

"Jika ruang ini dipenuhi pemancar ilegal dan perangkat tanpa izin, yang terganggu bukan hanya kualitas sinyal, tetapi keselamatan dan layanan telekomunikasi publik," kata Ervan.

Ia menjelaskan, bahwa 15 unit perangkat yang dimusnahkan dari wilayah kerja Balmon Yogyakarta mencakup pemancar frekuensi rakitan, perangkat microwave link, access point, dan repeater GSM.

Sementara itu, kata dia, 60 perangkat yang dimusnahkan dari wilayah kerja Balmon Semarang terdiri dari exciter siaran radio, ethernet switch, router, dan modem yang beroperasi tanpa izin sah.

Menurut data Kemkomdigi, penindakan tersebut berhasil menyelamatkan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor denda. Total denda yang berhasil diamankan dari wilayah kerja Balmon Yogyakarta mencapai Rp 406 juta, dan dari wilayah kerja Balmon Semarang mencapai Rp 242 juta.

"Upaya penegakan hukum di wilayah Yogyakarta dan Semarang telah berhasil mengamankan potensi negara melalui sektor PNBP dengan total denda masing-masing Rp 406 juta dan Rp 242 juta," papar Ervan.

"Capaian ini menunjukkan bahwa sanksi pelanggar spektrum frekuensi dijalankan secara konkret mencakup penyitaan perangkat serta kewajiban membayar denda kepada negara," imbuhnya.

Pemusnahan alat perangkat telekomunikasi ilegal hasil penertiban di wilayah Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Tengah, di Kantor Balai Monitor SFR Yogyakarta, Kamis (27/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Pemusnahan alat perangkat telekomunikasi ilegal hasil penertiban di wilayah Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Tengah, di Kantor Balai Monitor SFR Yogyakarta, Kamis (27/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Dalam kesempatan itu, Ervan menyampaikan bahwa pihaknya mengidentifikasi beberapa pola pelanggaran yang masih marak terjadi dan ditemukan di lapangan, di antaranya:

  • Radio siaran ilegal, ditemukan bahwa ada radio yang mengudara pada frekuensi di luar alokasi dan menggunakan pemancar rakitan tanpa sertifikat.

  • Perangkat modifikasi, yakni wireless access point yang dimodifikasi sehingga memancarkan di luar alokasi izin kelas dan melanggar ketentuan sertifikat alat.

  • Penguat sinyal bermasalah, yakni repeater GSM (alat memperkuat sinyal) yang dibeli secara daring tanpa sertifikasi, yang saat diaktifkan justru mengganggu jaringan operator seluler resmi.

Lebih lanjut, Ervan pun mengimbau agar pengguna tidak mudah percaya pada iklan perangkat penguat sinyal atau radio yang tidak jelas perizinannya.

"Bagi rekan-rekan komunitas, kami juga mengimbau untuk menghentikan penggunaan perangkat rakitan dan perangkat murah yang tidak bersertifikat," tutur dia.

"Apa yang tampak murah di awal justru bisa menjadi sangat mahal ketika mengakibatkan gangguan layanan publik dan berujung pada sanksi administratif maupun sanksi pidana," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url