Kantah Sekadau Ikuti Pelantikan 836 Pejabat ATR/BPN Secara Daring - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kantah Sekadau Ikuti Pelantikan 836 Pejabat ATR/BPN Secara Daring
Nov 18th 2025, 12:11 by HiPontianak

Kepala Kantah Sekadau bersama jajaran mengikuti kegiatan pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN secara daring. Foto: Dok. Kantah Sekadau
Kepala Kantah Sekadau bersama jajaran mengikuti kegiatan pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN secara daring. Foto: Dok. Kantah Sekadau

Hi!Pontianak - Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sekadau, Subur Yusra, bersama jajarannya turut mengikuti kegiatan pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN secara daring, belum lama ini. Pelantikan tersebut dipimpin langsung Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN melantik 836 pejabat struktural dan fungsional dari berbagai daerah di Indonesia. Prosesi pelantikan dilakukan secara luring dan daring untuk memastikan seluruh pejabat yang tersebar di berbagai wilayah tetap dapat mengikuti kegiatan secara khidmat dan terkoordinasi.

Dalam arahannya, Nusron Wahid menekankan pentingnya amanah jabatan yang diterima oleh setiap pejabat. Ia mengingatkan bahwa jabatan bukan sekadar posisi, tetapi kepercayaan besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab untuk masyarakat, bangsa, dan negara.

Ia juga meminta seluruh jajaran ATR/BPN untuk menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memberikan solusi konkret atas kebutuhan pertanahan masyarakat. Transformasi dan inovasi layanan diharapkan terus diperkuat demi mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Dengan mengikuti pelantikan ini, Kepala Kantah Sekadau menyatakan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan kementerian serta meningkatkan kinerja pelayanan pertanahan di Kabupaten Sekadau.

"Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat soliditas dan profesionalitas aparatur di lingkungan ATR/BPN," ujarnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url