Dipulangkan ke Inggris, Napi Kasus Narkoba di Bali Terbebas dari Hukuman Mati - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dipulangkan ke Inggris, Napi Kasus Narkoba di Bali Terbebas dari Hukuman Mati
Nov 6th 2025, 23:08 by kumparanNEWS

Proses pemindahan narapidana kasus narkotika asal Inggris bernama Lindsay June Sandiford di Lapas Kelas II A Kerobokan Bali, Kamis (6/11/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Proses pemindahan narapidana kasus narkotika asal Inggris bernama Lindsay June Sandiford di Lapas Kelas II A Kerobokan Bali, Kamis (6/11/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Narapidana kasus narkotika asal Inggris bernama Lindsay June Sandiford (68 tahun, perempuan) dan Shahab Shahabad (35 tahun, laki-laki) dipulangkan ke negara asalnya. Mereka menjalani pemindahan tahanan dari Lapas di Indonesia ke Inggris pada Kamis (6/11).

"Pemerintah Indonesia memastikan bahwa setiap prosedur pemindahan narapidana lintas negara dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai standar hukum yang berlaku. Pendekatan yang kami lakukan bukan hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia," kata Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, di Lapas Kelas II A Kerobokan Bali.

Pemerintah Indonesia selanjutnya menyerahkan kebijakan penahanan kedua narapidana kepada Pemerintah Inggris. Surya Mataram berharap Inggris memberikan kebijakan tentang masa penahanan kedua narapidana ini dengan mempertimbangkan dan menghormati hukum Indonesia.

"Setelah nanti di Inggris yang bersangkutan akan mengikuti aturan-aturan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Inggris. Sesampainya di Inggris pasti yang bersangkutan dimasukkan dalam Lapas dan sepenuhnya bertanggung jawab atas keputusan hukuman apa yang akan diberikan tapi tetap menghormati keputusan hukum Indonesia," katanya

Narapidana kasus narkotika asal Inggris Lindsay June Sandiford. Foto: Ditjen Imipas
Narapidana kasus narkotika asal Inggris Lindsay June Sandiford. Foto: Ditjen Imipas

Lindsay divonis hukuman pidana mati setelah dinyatakan terbukti menyelundupkan kokain sebesar 3,7 kilogram di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tahun 2012. Lindsay telah menjalani masa hukuman selam 13 tahun di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali.

Sedangkan, Shahab divonis hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan terbukti membawa narkotika golongan metamfetamin sekitar 9,696 gram di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 2014 lalu. Dia telah menjalani hukuman sekitar 11 tahun di Lapas Nusakambangan.

"Lindsay kena sakit gula dan hipertensi tinggi dan Shahab mengalami sakit gangguan kepribadian. Maka dari itu menjadi salah pertimbangan (masa tahanan keduanya dipindahkan ke Inggris)," sambungnya.

Merespons vonis terhadap Lindsay, Wakil Dubes Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, menyebut dia tidak akan dihukum mati.

"Tidak, Inggris tidak mengenal hukuman mati," katanya.

Pemerintah Inggris, katanya, berkomitmen memperlakukan kedua narapidana sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut. Matthew enggan merinci jenis hukuman yang akan dijalani kedua narapidana tersebut.

Rencana awal pemerintah Inggris atas pemindahan ini adalah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua narapidana tersebut.

"Jadi saat beliau kembali ke Inggris, akan dicek kesehatannya dan dia akan diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris. Jadi kami tidak bisa berspekulasi tapi hal pertama yang akan kami lakukan adalah memeriksa kesehatannya," katanya.

Matthew Downing berterima kasih Indonesia memfasilitasi pemindahan narapidana ini.

"Perdana Menteri Inggris Keir Starmer telah mengucapkan terima kasih secara pribadi kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kebesaran hati yang ditunjukkan oleh presiden dan pemerintahannya," ucapnya.

"Terutama Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra yang merupakan bukti hubungan erat Inggris dan Indonesia beserta rakyat kedua negara," katanya.

Kedua narapidana dijadwalkan terbang ke London pada Jumat (7/11) pukul 00.30 WITA dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url