Bahlil Lantik 9 Komite BPH Migas, Ini Susunan Lengkapnya - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bahlil Lantik 9 Komite BPH Migas, Ini Susunan Lengkapnya
Nov 10th 2025, 16:21 by kumparanBISNIS

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan sambutan pada upacara Hari Pertambangan dan Energi ke-80 di Silang Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).  Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan sambutan pada upacara Hari Pertambangan dan Energi ke-80 di Silang Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) baru di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (10/11).

"Hari ini kan kita melakukan pelantikan BPH Migas, kan BPH Migas sudah satu periode selesai dan SK masa berlakunya perpanjangan hari ini berakhir. Jadi sekarang kita lantik," tutur Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (10/11).

Lebih lanjut Bahlil menjelaskan tujuan pelantikan ini adalah untuk memperkuat kinerja pengawasan sektor migas, terutama terkait pengelolaan subsidi BBM.

"Ya tujuan kita adalah bagaimana kita bisa membangun tim yang baik terutama dalam pengelolaan, karena yang mengendalikan subsidi BBM itu kan adalah di BPH Migas termasuk dalamnya adalah pipa," tambahnya.

Bahlil memastikan semua pejabat BPH Migas yang baru saja dilantik akan menjadi bagian dari keluarga Kementerian ESDM, sehingga dia berharap bisa membangun kerja sama tim yang baik.

Gedung BPH Migas Foto: instagram/@bph.migas
Gedung BPH Migas Foto: instagram/@bph.migas

Berikut susunan Pejabat BPH Migas yang dilantik Bahlil:

Ketua Komite: Wahyudi Anas

Anggota Komite: Arief Wardono

Anggota Komite: Bambang Hermanto

Anggota Komite: Baskara Agung Wibawa

Anggota Komite: Eman Salman Arief

Anggota Komite: Erika Retnowati

Anggota Komite: Fathul Nugroho

Anggota Komite: Harya Adityawarman

Anggota Komite: Hasby Anshory.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url