Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons soal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun depan. Meski demikian, ia belum mengetahui detailnya. Kementerian PANRB sebelumnya mengungkapkan belum ada pembahasan terkait rencana kenaikan gaji ASN.
"Wah saya enggak tahu. Kelihatannya ada (kenaikan), tapi saya enggak tahu detailnya," kata Purbaya ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Selasa (21/10).
Purbaya menyebut potensi kenaikan gaji ASN sebagai 'kemungkinan yang selalu ada'. Meski demikian, ia belum bisa memberi detail besaran peluang kenaikan tersebut.
"Kemungkinan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita enggak tahu," ujarnya.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, sebelumnya menyatakan Kementerian PANRB masih berfokus pada arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta ASN bersama TNI dan Polri mengawal program-program prioritas nasional.
"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini. Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi," kata Averrouce kepada kumparan, Minggu (21/9).
Adapun kebijakan kenaikan gaji ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah yang berlaku mulai 30 Juni 2025.
Dalam dokumen tersebut, kenaikan gaji termasuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat (quick wins) di RKP 2025, tepatnya pada poin keenam.
Sejak satu dekade terakhir, penyesuaian gaji ASN tidak dilakukan setiap tahun. Catatan pemerintah menunjukkan kenaikan hanya terjadi tiga kali, yakni pada 2015, 2019, dan 2024.
Pada 2019, gaji ASN naik sebesar 5 persen di awal periode kedua Presiden Joko Widodo. Kemudian, pada 2024, Jokowi kembali menaikkan gaji ASN, kali ini sebesar 8 persen, sebagai penyesuaian terakhir sebelum masa jabatannya berakhir.