Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka
Oct 16th 2025, 20:05 by kumparanBISNIS

Seorang Teller menghitung uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat di Bank Mandiri, Jakarta, Senin (7/1/2018). Rupiah ditutup menguat 1,26 persen menjadi Rp14.085 per satu Dolar AS. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Seorang Teller menghitung uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat di Bank Mandiri, Jakarta, Senin (7/1/2018). Rupiah ditutup menguat 1,26 persen menjadi Rp14.085 per satu Dolar AS. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kecurigaan adanya dana besar milik pemerintah pusat yang disimpan dalam bentuk simpanan berjangka di perbankan. Berdasarkan catatannya, jumlah dana tersebut mencapai Rp 285,6 triliun per Agustus 2025, dan perlu ditelusuri sumber serta tujuannya.

"Agak aneh nih, kalau saya mau kritik-kritik. Wah, pemerintah pusat banyak duitnya, ya. Coba itu Desember 2024 yang di simpanan berjangka ada Rp 204,2 triliun. Di 2023 Rp 204,1 triliun juga. Sekarang (Agustus 2025) yang di berjangka tuh ada Rp 285,6 triliun. Uang apa itu? Nanti kita akan investigasi," ujar Purbaya dalam acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di JS Luwansa Jakarta, Kamis (16/10).

Purbaya telah menanyakan perihal ini ke jajarannya, tapi belum dapat jawaban yang memuaskan. "Jangan sampai uang nganggur juga punya saya di perbankan. Tapi kalau saya tanya anak buah saya, nggak tau tuh uang apa. Mungkin pada ngibul ya," katanya dengan nada heran.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Purbaya mengaku akan menelusuri lebih lanjut asal-usul dana itu. Ia menduga dana tersebut merupakan uang lembaga-lembaga di bawah kementerian atau entitas pemerintah lainnya yang disimpan dalam bentuk deposito untuk mendapatkan bunga.

"Kita masih investigasi itu uang apa. Tapi, kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang nggak tau. Tapi, saya yakin mereka tahu. Itu kan naruh uang di deposito untuk dapat bunga, kan?" ucapnya.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa sistem perbankan seharusnya memiliki kode uang pemerintah, sehingga identitas dana tersebut mestinya dapat dilacak. Ia juga menyoroti keberadaan dana pemerintah yang tercatat di Bank Indonesia namun belum sepenuhnya jelas statusnya.

"Ya, uang pemerintah, ada uang di BI itu sebetulnya masih nggak jelas," kata dia.

Menurut Purbaya, investigasi akan mencakup seluruh bentuk simpanan, tidak hanya yang berbentuk deposito.

Purbaya mengaku curiga adanya permainan bunga oleh pihak tertentu. "Ada kecurigaan mereka main bunga," ungkapnya.

Ia juga menyebut dana tersebut tersebar di berbagai bank komersial nasional. "Di banyak bank komersial kita. Himbara mungkin. Tapi saya akan investigasi lagi itu uang apa sebetulnya. Dulu itu dianggapnya uang pemerintah pusat di situ ditulisnya, bisa saja LPDP dan seterusnya. Harusnya si terpisah kan," katanya.

Purbaya menilai jumlah dana tersebut terlalu besar untuk sekadar ditempatkan di deposito. Ia khawatir kebijakan itu justru menimbulkan kerugian karena bunga simpanan lebih rendah dibandingkan bunga obligasi yang harus dibayar pemerintah.

"Itu terlalu besar kalau ditaruh di deposito seperti itu. Kan saya ngutang (cek). Karena pasti return dari banknya kan lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi, kan? Pasti saya rugi kalau gitu. Saya cek betul," tegasnya.

Purbaya menegaskan, investigasi akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik penyimpanan dana pemerintah yang tidak sesuai aturan atau merugikan keuangan negara.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url