Ketua MA Lantik 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ketua MA Lantik 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc
Oct 23rd 2025, 16:28 by kumparanNEWS

9 Hakim Agung Mahkamah Agung resmi dilantik. Foto: Youtube/ Mahkamah Agung Republik Indonesia
9 Hakim Agung Mahkamah Agung resmi dilantik. Foto: Youtube/ Mahkamah Agung Republik Indonesia

Ketua Mahkamah Agung Sunarto melantik 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc. Para Hakim itu membacakan sumpah jabatan di hadapan Sunarto.

Pelantikan digelar di Ruang Kusumaatmadja, lantai 14 Tower Mahkamah Agung Jakarta, Kamis (23/10).

Ketua Mahkamah Agung Sunarto melantik 9 Hakim Agung. Foto: Youtube/ Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ketua Mahkamah Agung Sunarto melantik 9 Hakim Agung. Foto: Youtube/ Mahkamah Agung Republik Indonesia

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Kamis tanggal 23 Oktober 2025, saya melantik sebagaimana telah disebutkan dalam surat keputusan Presiden Republik Indonesia masing-masing sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Sunarto.

"Semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan lindungan dan tuntunannya," imbuhnya.

Puguh Hariyogi dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung. Foto: Youtube/Mahkamah Agung Republik Indonesia
Puguh Hariyogi dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung. Foto: Youtube/Mahkamah Agung Republik Indonesia

Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang dilantik hari ini sebelumnya sudah lolos serangkaian tahapan seleksi di Komisi Yudisial dan uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR. Berikut daftarnya:

Hakim Agung

  1. Suradi, S.H. S.Sos., M.H. (Kamar Pidana)

  2. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. (Kamar Perdata)

  3. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. (Kamar Perdata)

  4. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. (Kamar Agama)

  5. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. (Kamar Agama)

  6. Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. (Kamar Tata Usaha Negara)

  7. Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. (Kamar Tata Usaha Negara)

  8. Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. (Kamar Tata Usaha Negara)

  9. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. (Kamar Militer)

Hakim Ad Hoc

  • Dr. Moh. Puguh Hariyogi, S.H., Sp.N., M.H. (Ad Hoc Hak Asasi Manusia)

Berikut sumpah jabatan bagi Hakim Agung, baik untuk yang beragama Islam maupun Kristen dan Katolik yang dibacakan:

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya ... /Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh ...

akan memenuhi kewajiban Hakim Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Kiranya Tuhan menolong saya."

Berikut sumpah jabatan bagi Hakim Ad Hoc yang beragama Islam:

Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga

Saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian

Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia.

Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas ini dengan jujur saksama dan objektif dengan tidak membeda-bedakan orang. dan akan menjunjung etika profesi dalam melaksanakan tugas kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Seperti layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Setelah diambil sumpah, para Hakim itu juga kemudian menandatangani Pakta Integritas.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url