Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sanggau. Foto: Dok. Kantah Sekadau
Hi!Pontianak - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sekadau mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025, baru-baru ini. Kegiatan ini diselenggarakan secara luring di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sanggau dan dihadiri oleh seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari satuan kerja lingkup KPPN Sanggau.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh satuan kerja terkait percepatan pelaksanaan anggaran menjelang penutupan tahun fiskal. Hal ini menjadi penting agar setiap instansi dapat memastikan kelancaran penyelesaian program kerja dan penggunaan anggaran secara tepat waktu dan akuntabel.
Kantah Sekadau akan menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan mengkoordinasikan langkah-langkah teknis internal agar pelaksanaan anggaran dapat diselesaikan sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan demi mendukung efisiensi dan efektivitas belanja negara, khususnya di sektor pertanahan.
Partisipasi aktif Kantah Sekadau dalam kegiatan ini mencerminkan keseriusan instansi dalam menjaga tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum strategis untuk menyelaraskan pemahaman antarsatuan kerja di wilayah kerja KPPN Sanggau.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja, termasuk Kantah Sekadau, dapat mengoptimalkan penyerapan anggaran dan meminimalkan potensi kendala administratif di akhir tahun anggaran, demi mendukung pencapaian target pembangunan nasional secara berkelanjutan.