Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan terkait program paket ekonomi usai rapat koorddinasi dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memilih menunda penerapan pajak untuk pedagang e-commerce. Alih-alih memaksa kebijakan yang sempat menuai penolakan, ia kini mengarahkan fokus pada penagihan tunggakan pajak besar senilai Rp 60 triliun dari ratusan wajib pajak yang menunggak.
Saat ini, pemerintah belum menetapkan marketplace mana yang akan bertugas memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari transaksi penjualan barang oleh merchant.
Menurut Purbaya, keputusan penundaan tersebut diambil dengan mempertimbangkan situasi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan. Terlebih, ketika skema ini diumumkan pada Juni 2025, kebijakan itu sempat menuai banyak penolakan dari pelaku usaha maupun masyarakat.
"Tapi saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, palingnya sampai kebijakan tadi, uang 200 triliun (ke Himbara), kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti," sebut Purbaya saat diskusi bersama media di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/9).
Ia menambahkan, apabila dana Rp 200 triliun yang digelontorkan pemerintah lewat Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sudah menunjukkan dampak nyata terhadap perekonomian, maka pemerintah akan kembali melanjutkan rencana tersebut.
Bahkan, Purbaya menyebut seluruh marketplace nantinya akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
"Ini kami sedang ngetes sistemnya ya. Sudah bisa diambil, uangnya sudah bisa diambil, beberapa udah diambil ya, jadi sistemnya sudah siap," kata Purbaya.
Fokus Tagih Tunggakan Pajak Rp 60 Triliun
Alih-alih terburu-buru menarik pajak dari e-commerce, Purbaya menegaskan fokus utama pemerintah saat ini adalah mengejar penunggak pajak besar. Tercatat ada sekitar 200 penunggak pajak dengan total kewajiban yang diperkirakan mencapai Rp 60 triliun.
Hingga September 2025, pemerintah berhasil menarik pembayaran dari 84 wajib pajak dengan total nilai Rp 5,1 triliun.
"Hingga September terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp 5,1 triliun. Ini akan kita kejar terus," ujar Purbaya.
Mayoritas penunggak berasal dari kalangan badan usaha, sementara jumlah wajib pajak perorangan yang menunggak relatif lebih sedikit. Ia memastikan upaya penagihan akan terus diperketat agar para pengemplang pajak tidak bisa lagi menghindar.
Purbaya menargetkan seluruh kewajiban tersebut dapat dilunasi sebelum akhir 2025. "Sampai tahun udah clear lah. Yang jelas mereka nggak bisa lari lagi sekarang," tegasnya.
Adapun realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2025 tercatat sebesar Rp 1.135,4 triliun atau baru 54,7 persen dari target Rp 2.189,3 triliun tahun ini. Capaian tersebut lebih rendah 5,1 persen dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai Rp 1.196,5 triliun.
Kondisi ini membuat pemerintah semakin gencar mencari sumber penerimaan baru, baik melalui kebijakan perpajakan di sektor digital maupun penagihan terhadap wajib pajak besar yang menunggak.