Penjelasan RSUP Ngoerah soal Jenazah WN Australia yang Dipulangkan Tanpa Jantung - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Penjelasan RSUP Ngoerah soal Jenazah WN Australia yang Dipulangkan Tanpa Jantung
Sep 24th 2025, 15:23 by kumparanNEWS

RSUP IGNG Ngoerah, Denpasar. Foto: Dok. RSUP IGNG Ngoerah
RSUP IGNG Ngoerah, Denpasar. Foto: Dok. RSUP IGNG Ngoerah

RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah angkat bicara soal kasus seorang turis Australia bernama Byron James Dumschat yang ditemukan tewas di kolam renang saat sedang berlibur di sebuah vila di Bali pada 26 Mei 2025.

Saat dipulangkan ke keluarganya di Australia, jenazah Byron ditemukan tanpa jantung. Hal ini membuat keluarga marah. Mereka meminta agar kasus hilangnya jantung Byron ini diusut hingga tuntas.

Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, dr. I Made Darmajaya, menjelaskan pihaknya melakukan autopsi jenazah Byron pada 4 Juni 2025.

Autopsi yang dilakukan merupakan autopsi forensik atau autopsi medico-legal atas permintaan resmi dari penyidik Polsek Kuta Utara. Autopsi ini bisa dilakukan tanpa persetujuan pihak keluarga karena untuk mengetahui penyebab tewasnya Byron.

Sesuai dengan SOP dilakukan pengambilan organ tubuh atau sampel organ jaringan serta cairan tubuh untuk pemeriksaan patologi anatomi serta analisis toksikologi.

Semua data organ atau sampel organ dan jaringan serta cairan tubuh yang diambil itu tercatat dalam laporan autopsi ataupun visum et repertum.

"Jadi pada kasus tertentu jantung memang perlu diambil secara utuh karena menentukan tempat di mana kelainan jantung ditemukan tidaklah mudah. Mengeraskah atau fiksasi, istilahnya dalam dunia forensik, itu jaringan utuh jelas memerlukan waktu lebih panjang daripada sampel organ," kata Darmajaya.

Menurutnya, proses pemeriksaan jantung hingga keluar hasil analisisnya memerlukan waktu sekitar 1 bulan untuk menjaga akurasi dan ketelitian.

Kini jantung Byron telah dikembalikan ke keluarganya.

RSUP IGNG Ngoerah, Denpasar. Foto: Dok. RSUP IGNG Ngoerah
RSUP IGNG Ngoerah, Denpasar. Foto: Dok. RSUP IGNG Ngoerah

"Jadi setelah seluruh pemeriksaan selesai jantung milik Byron James sudah dikembalikan ke Australia. Jadi repatriasi atau pengembalian jantung yang bersangkutan dilakukan setelah tubuh yang bersangkutan diterbangkan ke Australia," kata Darmajaya.

"Jadi karena memang ini kan perlu proses lama untuk pemeriksaan kita, jadi jenazah beliau duluan (dipulangkan ke Australia)., Kemudian disusul setelah ada pemeriksaan jantungnya komplet, baru (jantungnya) disusulkan (dipulangkan)," imbuh Darmajaya.

Darmajaya menegaskan bahwa isu soal penjualan organ atau lainnya adalah tidak benar.

"Saya tegaskan, saya mewakili rumah sakit Prof Ngoerah bahwa isu pencurian organ yang beredar adalah tidak benar dan tidak terjadi pada penatalaksanaan autopsi almarhum Byron James," katanya.

Keluarga Byron Minta Kasus Diusut

Melaui kuasa hukumnya, Ni Luh Arie Ratna Sukasari dari Malekat Hukum Law Firm, keluarga menyampaikan pernyataannya.

"Belum jelas apa yang menyebabkan kematian Byron Haddow, kini orang tua korban yang merupakan klien kami, yaitu Robert Allan Haddow dan Chantal Maree Haddow kembali dikejutkan dengan penemuan fakta dari The Queensland Coroners Court bahwa jantung almarhum telah diambil dan ditahan di Bali tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga," kata Ni Luh dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (24/9).

"Fakta ini baru terungkap setelah jenazah dipulangkan ke Australia, hampir empat minggu setelah kematiannya," imbuhnya.

Konferensi pers Kuasa hukum keluarga korban dari Malekat Hukum Law Firm Ni Luh Arie Ratna Sukasari bersama tim terkait kematian kliennya warga negara asing asal Australia, Byron James Dumschat, Badung, Bali, Rabu (24/9/2025). Foto: Rolandus Nampu/Antara
Konferensi pers Kuasa hukum keluarga korban dari Malekat Hukum Law Firm Ni Luh Arie Ratna Sukasari bersama tim terkait kematian kliennya warga negara asing asal Australia, Byron James Dumschat, Badung, Bali, Rabu (24/9/2025). Foto: Rolandus Nampu/Antara

Ni Luh mengatakan informasi soal hilangnya jantung Byron ini diketahui menjelang pemakaman. Saat itu keluarga terkejut usai mendapat informasi dari The Queensland Coroners Court bahwa jantung putra mereka tidak disertakan bersama jasadnya. Jantung itu masih dilakukan pemeriksaan forensik oleh pihak RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk mengetahui penyebab pasti kematian Byron.

"Dengan kata lain, klien kami baru mengetahui bahwa organ jantung putranya tersebut masih berada di Indonesia tanpa adanya permohonan persetujuan peruntukan penahanan jantung oleh pihak-pihak terkait. Klien kami dengan penuh kekecewaan menyampaikan bahwa perlakuan terhadap putra mereka setelah kematiannya adalah tindakan yang tidak manusiawi dan menambah penderitaan yang sudah sangat berat," jelasnya.

Mendapati hal itu, pihak keluarga lalu mengirim surat ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah dan pihak-pihak terkait lainnya pada tanggal 7 Agustus 2025 untuk mengetahui kronologi peristiwa hingga membuat jantung anaknya dikirim terpisah.

Hasilnya, diketahui bahwa pihak Asia Pacific Medical Centre selaku tim medis yang pertama kali menangani korban di tempat kejadian perkara dan Bali International Medical Centre (BIMC) selaku rumah sakit yang menyatakan dan menerbitkan surat keterangan kematian korban.

Sedangkan pihak RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah yang melakukan autopsi dan Rumah Sakit Umum Dharma Yadnya bertugasmengurusi jenazah korban.

Namun menurut Ni Luh, surat yang dikirim ke RSUP Ngoerah tidak dibalas.

"RSUP dr. I.G.N.G. Ngoerah tanpa menanggapi surat kami, justru langsung mengatur pengembalian jantung tanpa adanya klarifikasi yang patut dan bahkan meminta klien kami menanggung biaya tambahan sebesar AUD 700 untuk proses repatriasi organ tersebut," ucap Ni Luh.

Jantung tersebut akhirnya dikembalikan ke Queensland pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian Byron.

"Saat ini jantung yang dikembalikan itu kini sedang dilakukan uji DNA untuk memastikan bahwa itu benar merupakan jantung korban," katanya.

Menurut Ni Luh, kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai praktik medis di Bali. Masalah yang menimpa Byron Haddow merupakan masalah serius yang menyangkut hukum, etika, dan kemanusiaan.

"Klien kami akan terus mencari keadilan sampai kebenaran terungkap. Sehubungan dengan itu, kami memohon kepada pihak kepolisian Polres Badung untuk menjalankan penyelidikan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi, serta kepada RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai prosedur medis yang telah dilakukan, khususnya terkait pengangkatan dan penahanan organ jantung korban tanpa persetujuan keluarga," ujar Ni Luh.

Penjelasan Polres Badung: Keracunan Etanol

Ps Kasubsi Penmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, mengatakan Byron ditemukan tenggelam di kolam renang vila pada Senin tanggal 26 Mei 2025 pukul 08.00 Wita. Byron dinyatakan meninggal oleh pihak Rumah Sakit BIMC pukul 10.59 Wita.

Penyebab kematiannya bukan karena tenggelam. Tetapi karena intoksikasi etanol atau keracunan etanol.

"Sebab kematian adalah intoksikasi etanol. Hal ini didasari oleh adanya etanol dalam jumlah besar pada seluruh sampel yang diambil ditambah pula dengan adanya duloxetine yang membuat kemungkinan penekanan sistem saraf pusat serta gangguan penilaian atau kognitif menjadi sangat besar peluangnya. Gangguan penilaian atau kognitif ini berpotensi pula mengakibatkan orang ini tidak mampu mengeluarkan dirinya dari air," kata Nyoman.

Pemeriksaan toksikologi forensik menunjukkan adanya etanol (alkohol yang memang boleh dikonsumsi) dalam kadar yang cukup tinggi pada darah dari atrium kanan (1.181,66 mg/l ≈ 0,1181%), urine (3.863,55 mg/l ≈ 0,3863%) dan isi lambung (2.431,03 mg/l).

Kadar alkohol dalam darah pada jantung kanan yang ditemukan berada pada level yang sudah menimbulkan gangguan fisiologis yang berupa: euforia, penurunan konsentrasi dan perhatian, kurangnya kemampuan dalam pengambilan keputusan (lack of judgment), peningkatan impulsivitas (bertindak tanpa keputusan matang), gangguan keseimbangan dalam tahap ringan serta reaksi pupil (teleng mata) yang lambat.

Namun, ditemukannya duloxetine yakni golongan antidepresan yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter, pada darah, kandung empedu dan ginjal membuat peluang terjadinya depresi (penekanan) sistem saraf pusat sulit disingkirkan.

"Duloxetine dan etanol yang pada dasarnya sama-sama merupakan penekan sistem saraf pusat, bila keduanya berinteraksi akan menghasilkan efek sinergis yang memperbesar depresi sistem saraf pusat antara lain kelemahan fisik, kebingungan, disorientasi, penurunan konsentrasi dan perhatian, pandangan kabur (blurred vision), gangguan kognitif (impaired thinking, impaired perception), gangguan koordinasi, gangguan/ketidakstabilan saat berjalan, disorientasi ruang dan waktu, penurunan sensitivitas terhadap nyeri, penurunan refleks atau frekuensi napas," jelasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url