Penanganan Demo di Bali: 160 Orang Dipulangkan dan 9 Orang Jadi Tersangka - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Penanganan Demo di Bali: 160 Orang Dipulangkan dan 9 Orang Jadi Tersangka
Sep 3rd 2025, 16:17 by kumparanNEWS

Massa diamankan saat demo di Polda Bali, Sabtu (30/8/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Massa diamankan saat demo di Polda Bali, Sabtu (30/8/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Polisi menangkap sebanyak 169 demonstran yang berunjuk rasa di Gedung Polda Bali dan Gedung DPRD Bali yang berlangsung pada Sabtu (30/8) lalu.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, dari 169 demonstran sebanyak 160 orang telah dipulangkan dan 9 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka kini dalam penahanan di Rutan Polda Bali.

"Perkembangan penanganan perkara pengunjuk rasa dan pemulangan sampai Hari Selasa, tanggal 2 September 2025 adalah total yang diamankan 169 orang, total telah dipulangkan 160 orang dan dalam penyidikan (tersangka) 9 orang," katanya saat dihubungi, Selasa (2/9).

Adapun para tersangka adalah berinisial Muhammad RYS (18 tahun) dan Moch FH (18 tahun), diduga membawa bom molotov saat berunjuk rasa di Gedung DPRD Bali. Mereka dijerat Pasal Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP.

Lalu inisial Arief TP (20 tahun), yang diduga mencuri gas air mata saat demo di Gedung DPRD Bali. Dia dijerat Pasal Pasal 363 ke-2e KUHP.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Senin (16/6/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Senin (16/6/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Kemudian, Mario T (25 tahun), Andre SD (18 tahun), I Nyoman RT (18 tahun), I Ketut M (17 tahun) dan I Putu BSD (18 tahun). Mereka diduga merusak dan menjarah mobil polisi di Gedung DPRD Bali. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP.

Selanjutnya, berinisial Fairuz IN (20 tahun), diduga melakukan pengerusakan di Gedung Ditrekrimsus Polda Bali. Dia dijerat Pasal 170 KUHP.

----

PESAN REDAKSI:

Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url