Kementerian Hukum melantik Komisioner LMKN dan LMK Hak Terkait, di Gedung Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Jakarta, Jumat (8/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028, di Gedung Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Jakarta, Jumat (8/8).
Adapun susunan komisioner tersebut berisikan 10 orang yang terdiri dari dua kelompok, yakni LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait.
Pelantikan tersebut dimulai dengan pembacaan susunan komisioner dan dilanjutkan pengambilan sumpah kepada para komisioner oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Razilu.
"Saudara-saudara setelah saya ambil sumpah, dengan ini secara resmi saya lantik pada jabatan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan yang telah dibacakan," ujar Razilu dalam pelantikan tersebut, Jumat (8/8).
Kementerian Hukum melantik Komisioner LMKN dan LMK Hak Terkait, di Gedung Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Jakarta, Jumat (8/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Pelantikan Komisioner LMKN 2025-2028 ini menyusul berakhirnya masa jabatan Komisioner LMKN periode 2022-2025, sekaligus untuk melaksanakan amanah dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 tahun 2025, sebagai aturan pelaksana dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dalam kesempatan itu, Razilu pun menyampaikan apresiasinya kepada Komisioner LMKN 2022-2025 yang telah menjalankan tugasnya dengan maksimal.
"Dedikasi kerja keras dan kontribusi Saudara-saudara dalam menggerakkan fondasi dan navigasi, dinamika pemberian royalti selama ini patut kita hargai," kata Razilu.
"Tentunya banyak tantangan yang telah dihadapi. Namun, semangat untuk memperjuangkan hak para pencipta dan pemegang hak cipta, pemegang hak terkait tidak pernah surut," imbuh dia.
Adapun LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik.
Berikut susunan Komisioner LMKN 2025-2028 yang baru saja dilantik: