Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Gratis Suvenir Menarik di PRJ - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Gratis Suvenir Menarik di PRJ
Jul 4th 2025, 12:53 by kumparanBISNIS

Warga saat mengantre membayar pajak kendaraan di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025, Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1 – JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
Warga saat mengantre membayar pajak kendaraan di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025, Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1 – JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 dan diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. e-0046 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi bentuk nyata kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara proaktif.

Rincian Insentif PKB dan BBNKB 2025

Untuk rincian intensif PKB dan BBNKB 2025 dalam memperingati HUT ke-498 Kota Jakarta adalah:

  • Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan atas tunggakan PKB dan BBNKB.

  • Penghapusan diberikan tanpa perlu permohonan dari wajib pajak, melalui penyesuaian langsung pada sistem pajak daerah.

  • Berlaku bagi wajib pajak yang membayar pokok pajak antara 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa insentif ini bertujuan mengurangi beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

"Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat," ujarnya.

Bayar Pajak di PRJ, Dapatkan Suvenir Gratis

Pemprov DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka gerai pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025, Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1 – JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
Pemprov DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka gerai pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025, Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1 – JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa

Sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat, Pemprov DKI Jakarta juga membuka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025. Wajib pajak yang melakukan pembayaran langsung di lokasi ini berkesempatan memperoleh suvenir menarik sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka.

Jadwal dan Lokasi Gerai Samsat PRJ 2025

Untuk periode pelayanan dan jam operasional gerai Samsat di Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025 sebagai berikut.

  • Periode layanan: 19 Juni – 13 Juli 2025

  • Jam operasional:

    Senin–Jumat: 15.00 – 20.00 WIB

    Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: 10.00 – 20.00 WIB

  • Lokasi: Hall C1, Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau saluran informasi Samsat terdekat.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url