Penyerahan selebgram Arnold Putra (tengah) bersama dokumennya dari pihak Myanmar, Juli 2025 Foto: Dok Kemhan RI
Influencer Indonesia Arnold Putra kembali ke tanah air setelah sempat menjalani hukuman penjara di Myanmar. Kepulangannya ke Indonesia pada Senin sore (21/7) lalu, merupakan hasil upaya diplomasi pertahanan yang dijalankan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia bersama mitranya.
Menurut keterangan Kepala Biro Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, Kemhan, usai menerima informasi mengenai penahanan Arnold diterima pada 4 Juli 2025, segera mengambil langkah proaktif melalui pendekatan diplomasi pertahanan guna membebaskan influencer kontroversial itu.
Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan Hidup Hashim Djojohadikusumo. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Salah satu mitra yang dimaksud Kemhan adalah adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.
"Upaya tersebut dilaksanakan Kemhan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Bapak Hashim Djojohadikusumo dan Sasakawa Peace Foundation (SPF), yang secara intensif membangun komunikasi dengan pemerintah Myanmar sehingga dapat dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air yang disambut pihak Kemlu," ujar Brigjen Frega dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (22/7).
Frega tidak menyebut secara spesifik peran Hashim maupun lembaga asal Jepang itu dalam dialog negosiasi ini, tetapi menjelaskan Sasakawa Peace Foundation bisa terlibat karena Kemhan memiliki kerja sama yang terjalin sejak 2023 melalui program Military Personnel Exchange.
"Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Myanmar, Bapak Hashim Djojohadikusumo, serta Sasakawa Peace Foundation melalui Mr. Sohei Sasakawa dan Mr. Atsushi Sunami atas dukungan dan peran aktif dalam proses penyelesaian kasus Arnold Putra," papar Frega.
Kepada Arnold Putra, Frega mengatakan pemerintah mengimbau untuk bersikap lebih berhati-hati dan bijak saat bepergian ke negara lain, terlebih yang tengah dilanda konflik internal.
"Diharapkan agar pengalaman ini menjadi pelajaran berharga dan tidak terulang kembali di masa yang akan datang," tutup pernyataan dari Biro Infohan Setjen Kemhan.
Sebelum bebas, Arnold Putra ditahan oleh otoritas Myanmar sejak 20 Desember 2024. Ia dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal melalui perbatasan Thailand serta melakukan interaksi dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan terlarang oleh pemerintah militer Myanmar, seperti People's Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).
Atas tuduhan tersebut, Arnold dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi 1947, Undang-Undang Anti-Terorisme, serta Undang-Undang Perkumpulan Terlarang Pasal 17(2), dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara di Insein Prison, Yangon.