Tersangka yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
Lampung Geh, Pringsewu - Polisi menggerebek klinik kecantikan ilegal di Jalan Satria, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, kabupaten Pringsewu, Lampung.
Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan seorang wanita berinisial CP (28) warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada Senin (2/5) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kontrakan.
"Dari lokasi itu, petugas menyita ratusan obat-obatan dan alat kesehatan yang digunakan untuk praktik klinik kecantikan ilegal," katanya.
Kapolres menjelaskan praktik ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak awal tahun 2023. Dimana, pelaku menyediakan berbagai produk farmasi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Aktivitas ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Palindungan Sihombing, mengatakan pelaku membeli bahan-bahan perawatan dari toko online dan mempromosikan jasanya melalui media sosial miliknya.
"Tersangka menjalankan jasa perawatan infus whitening di rumah kontrakannya. Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta tergantung jenis perawatan yang ditawarkan," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tidak memiliki izin praktik medis sehingga kegiatan tersebut melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.
"Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka atau pihak lain yang turut terlibat," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Yul/Put)