Polisi Gerebek Klinik Kecantikan Ilegal di Pringsewu, 1 Pelaku Ditangkap - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Gerebek Klinik Kecantikan Ilegal di Pringsewu, 1 Pelaku Ditangkap
Jun 5th 2025, 19:05 by Lampung Geh

Tersangka yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
Tersangka yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu

Lampung Geh, Pringsewu - Polisi menggerebek klinik kecantikan ilegal di Jalan Satria, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, kabupaten Pringsewu, Lampung.

Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan seorang wanita berinisial CP (28) warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada Senin (2/5) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kontrakan.

"Dari lokasi itu, petugas menyita ratusan obat-obatan dan alat kesehatan yang digunakan untuk praktik klinik kecantikan ilegal," katanya.

Kapolres menjelaskan praktik ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak awal tahun 2023. Dimana, pelaku menyediakan berbagai produk farmasi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Aktivitas ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
Barang bukti yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Palindungan Sihombing, mengatakan pelaku membeli bahan-bahan perawatan dari toko online dan mempromosikan jasanya melalui media sosial miliknya.

"Tersangka menjalankan jasa perawatan infus whitening di rumah kontrakannya. Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta tergantung jenis perawatan yang ditawarkan," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tidak memiliki izin praktik medis sehingga kegiatan tersebut melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.

"Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka atau pihak lain yang turut terlibat," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Yul/Put)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url