Besok Sidang Putusan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Optimistis Lancar - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Besok Sidang Putusan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Optimistis Lancar
Jun 24th 2025, 19:41 by kumparanNEWS

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Persidangan ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, memasuki hari terkahir, Rabu (25/6) besok. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya optimistis bahwa Pengadilan Singapura akan mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut.

"Dalam proses ekstradisi DPO Paulus Tannos, KPK optimis bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar," kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/6).

Budi melanjutkan, KPK juga akan terus melakukan pemantauan terhadap proses ekstradisi itu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

"KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Singapura yang telah menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia termasuk dalam proses pemulangan DPO Paulus Tannos," ucapnya.

Sidang ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos digelar di State Court, 1st Havelock Square, Singapura. Sidang yang sudah dimulai sejak Senin (23/6) ini dipimpin oleh Hakim Luke Tan.

Dalam persidangan tersebut, Kejaksaan Singapura akan bertindak sebagai perwakilan Pemerintah RI selaku pemohon ekstradisi. Kejaksaan Singapura wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi dari Pemerintah RI.

Paulus Tannos sebagai subjek ekstradisi juga berhak untuk mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. Sebab, selama ini Paulus Tannos selalu menolak untuk diekstradisi ke Indonesia.

"Tunggu tanggal 25, itu kalau enggak salah panel terakhir ya," ujar Menteri Hukum Supratman saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (23/6) kemarin.

Sekilas Kasus Paulus Tannos

Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.

Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan dia punya paspor negara Guinea-Bissau. Namun, pelariannya harus berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.

Setelah ditangkap, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.

Dia sempat melawan penangkapan dan penahanan itu dengan menggugat praperadilan ke pengadilan Singapura. Namun, gugatan tersebut telah diputuskan ditolak oleh pengadilan Singapura.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url