Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA
PPATK memblokir 28 ribu rekening sepanjang 2024 mengantisipasi digunakan untuk kejahatan finansial. Salah satu kategori rekening yang dinonaktifkan yakni rekening dormant.
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu ini, sesuai dengan kebijakan masing-masing bank, sehingga bisa berbeda-beda.
Selain itu, rekening yang juga diblokir terkait judi online, penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya. Langkah ini dilakukan terhadap rekening yang bersumber dari informasi pihak bank.
"Kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami untuk melindungi masyarakat khususnya para pemilik rekening di perbankan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (20/5).
Menurut Ivan, pelaku kejahatan acap kali menggunakan rekening-rekening dormant. Rekening ini digunakan untuk memudahkan menghilangkan jejak.
"Upaya para pelaku kejahatan untuk menghilangkan jejak ataupun mempersulit pelacakan yang saat ini paling rawan adalah dengan menggunakan rekening existing nasabah-nasabah yang memiliki itikad baik (tidak terkait pidana)," kata dia.
"Tanpa disadari rekening-rekening tersebut disalahgunakan, melalui berbagai cara. Khususnya rekening yang tidak aktif dalam periode tertentu (dormant). Nah, di sinilah PPATK berupaya memproteksi saudara-saudara kita pemilik rekening," sambungnya.
Ivan menuturkan, pihaknya sering kali melakukan sosialisasi hingga penguatan sistem perlindungan nasabah. Hanya saja, kemajuan teknologi kerap menimbulkan celah untuk penyimpangan. Langkah pemblokiran pun ditujukan untuk melindungi nasabah.
"Intinya sekali lagi, kita melindungi hak para nasabah," ucapnya.
Rekening Dormant Berdasarkan Informasi Bank
Terkait pemblokiran rekening-rekening ini, Ivan menyebut informasinya didapatkan dari pihak bank terkait.
"Jangan salah ya, yang kami hentikan hanya yang dikategorikan tidak aktif berdasarkan informasi yang kami dapat dari bank masing-masing," ucapnya.
"Kan kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum," sambungnya.
Blokir Rekening yang Dijualbelikan
Pemblokiran juga menyasar rekening-rekening yang terindikasi dijualbelikan untuk perbuatan pidana.
"Ya, termasuk rekening-rekening yang kami duga diperjualbelikan, milik saudara-saudara kita di seluruh Indonesia. Di dalamnya, termasuk semua rekening diduga bandar judol, termasuk pelaku pidana lainnya," kata dia.
Terkait pemblokiran ini, sejumlah warga mengeluhkan rekening bank mereka turut terkena. Ivan menyebut, bagi pemilik rekening dormant yang ingin kembali menggunakan rekening tersebut, bisa segera mereaktivasinya ke bank.
"Buat saudara-saudara kita pemilik rekening yang dikategorikan dormant, reaktivasi segera bisa dilakukan," kata dia.
"Upaya perlindungan dan penyelamatan rekening para nasabah dengan itikad baik ini memang perlu dilakukan, semoga nasabah sadar perlunya menjaga rekening, identitas diri serta semua informasi pribadi yang berpotensi disalahgunakan oleh para pelaku pidana," pungkasnya.