Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 | Foto : Adpim
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 sebagai sistem baru yang menggantikan mekanisme sebelumnya, yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Peluncuran sistem ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh para pemangku kepentingan di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, pada Jumat (16/5).
SPMB merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/289/V.01/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB pada jenjang SMA dan SMK di Provinsi Lampung.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ganjar Jationo mewakili Gubernur Lampung menyampaikan, penerapan SPMB merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang terbuka dan merata bagi seluruh warga.
"Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan. Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata," ujar Ganjar membacakan sambutan Gubernur.
Ia menambahkan, sistem baru ini juga mencakup perbaikan mekanisme seleksi, kejelasan persyaratan setiap jalur, dan penguatan koordinasi antarinstansi agar daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal.
SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 mencakup empat jalur pendaftaran dengan kuota masing-masing:
1. Jalur Domisili – untuk calon murid yang tinggal di wilayah zonasi sekolah (kuota minimal 30% dari daya tampung).
2. Jalur Afirmasi – untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas (kuota minimal 30%; rinciannya 25% keluarga tidak mampu dan 5% disabilitas).
3. Jalur Prestasi – untuk murid berprestasi akademik dan/atau non-akademik (kuota minimal 35%).
4. Jalur Mutasi – untuk murid pindahan karena tugas orang tua/wali dan anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar (kuota maksimal 5%; 3% untuk pindah tugas, 2% anak guru).
Khusus untuk 35 SMA Unggul di Lampung, seleksi jalur prestasi akan didasarkan pada gabungan nilai Tes Kemampuan Akademis (TKA), rapor semester 1 sampai dengan 5, sertifikat atau piagam prestasi akademik/non-akademik.
Gubernur Lampung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan sistem ini.
"Sekolah harus memastikan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia. Orang tua perlu memberikan dukungan dan pemahaman kepada anak-anak mengenai proses pendaftaran. Masyarakat luas juga berperan menciptakan lingkungan yang kondusif," lanjutnya.
Ia berharap SPMB dapat diterapkan secara optimal dengan komitmen semua pihak.
"Dengan dukungan dari semua pihak dan komitmen kita yang diwujudkan melalui penandatanganan Pakta Integritas, kami berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi Lampung dapat berjalan lancar dan berhasil dalam mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang adil, transparan, dan inklusif," pungkasnya. (Cha/Put)