Plang milik BMKG dan plang penyelidikan Polda Metro Jaya di lahan BMKG, Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten, Minggu (25/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel, sempat dikuasai oleh ormas GRIB Jaya. Sebanyak 17 orang ditangkap Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/5).
Dari jumlah yang diamankan polisi, 11 di antaranya ialah anggota ormas GRIB Jaya. Salah satunya Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel berinisial MYT.
Polisi telah menetapkan MYT sebagai tersangka ia dijerat dengan Pasal 167 KUHP. Selain MYT, seorang warga yang mengaku ahli waris lahan berinisial Y juga ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sama.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan pihaknya akan terus memantau keamanan di lahan tersebut.
"Tindak lanjut daripada penanganan yang kasus di BMKG bahwa Polda Metro maupun Polres Tangerang terus akan memantau situasi keamanan di lahan BMKG yang terletak di Pondok Aren sehingga proses pembangunan yang akan dilakukan oleh BMKG tetap berjalan dengan lancar," kata Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (26/5).
Suasana di dalam lahan BMKG di Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten, Minggu (25/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Wira juga meminta ormas untuk mematuhi hukum yang berlaku. Pihaknya akan memproses hukum jika ada pelanggaran.
"Pada kesempatan yang baik ini kami dari kepolisian mengingatkan agar seluruh ormas mematuhi aturan hukum yang ada serta kooperatif terhadap proses hukum," ujarnya.
Ormas di Lahan BMKG
Pada Sabtu (24/5), Polda Metro Jaya mengerahkan 426 personel dengan dukungan alat berat untuk membongkar posko GRIB Jaya. Sebanyak 17 orang diamankan, di antaranya 11 anggota GRIB Jaya dan enam orang dari yang mengaku ahli waris lahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan warung makan dan pedagang kurban juga diminta biaya per bulan oleh GRIB.
"Warung makan dan pedagang hewan mentransfer Rp 3,5 juta per bulan ke rekening Saudara Y (Ketua DPC GRIB Tangsel)," kata Ade. Sementara untuk para pedagang hewan kurban, mereka dikenai tarif Rp 22 juta hanya untuk membuka lapak.
Suasana Lahan BMKG Usai Pembongkaran Posko GRIB oleh Polda Metro Jaya, Pondok Betung, Kota Tangeran Selatan, Banten, Minggu (25/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Sementara itu, Sekretaris utama BMKG, Gusmanto mengungkapkan, lahan milik pihaknya telah dikuasai selama 2-3 tahun oleh GRIB Jaya.
"Untuk kegiatan masifnya itu ada 2 hingga 3 tahunan lah," ujar Gusmanto.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid juga menegaskan lahan seluas 127 ribu meter milik BMKG bukan lahan sengketa. Tanah tersebut resmi dimiliki BMKG.
"Tanah BMKG sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa," kata Nusron saat dihubungi, Minggu (25/5).
Sementara itu GRIB membantah tudingan BMKG soal penguasaan lahan tersebut.
"Kami menyampaikan klarifikasi tegas: GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana diberitakan. Kehadiran kami di lokasi semata-mata dalam kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi atas permintaan resmi dari para ahli waris," bunyi pernyataan resmi Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Sabtu (24/5).
Perabotan warung, alat pom bensin mini, kulkas, hingga mesin cuci bekas pembongkaran oleh Polda Metro Jaya di lahan BMKG, Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten, Minggu (25/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Colling mengatakan GRIB melakukan pendampingan sejak 2024, setelah perjuangan panjang ahli waris selama puluhan tahun melalui jalur hukum yang tak membuahkan hasil.
Ahli waris mengeklaim memiliki bukti kepemilikan tanah berupa girik. Tidak dijelaskan rinci oleh pihak GRIB Jaya siapa ahli waris yang dimaksud.
"Tanah ini awalnya tanah turun-temurun milik ahli waris yang dibuktikan dengan girik, sehamparan tanah itu milik ahli waris yang sudah tinggal di situ," ujar Colling.