Toko Mama Khas Banjar. Foto: Instagram/ @mamakhasbanjar
Nasib apes menimpa pemilik toko UMKM Mama Khas Banjar di Kalimantan Selatan bernama Firly Norachim. Ia harus mendekam dibui karena menjual produk tanpa label expired.
Kasus ini bahkan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Sidang sudah masuk agenda pemeriksaan keterangan terdakwa yang akan diagendakan 19 Mei.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sampai mengajukan diri jadi Amicus Curiae. Maman juga sempat menangis ketika membela Toko Mama Khas Banjar.
Kasus ini pun lantas diadukan ke Komisi III DPR pada Kamis (15/5). Firly didampingi kuasa hukumnya Faisol Abrori. Maman Abdurrahman juga hadir dalam kegiatan ini.
Sementara Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati juga hadir.
Suasana RDPU Komisi III bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Kapolda Kalsel serta Kuasa Hukum dan Keluarga Firli Norachim terkait proses hukum yang sedang dijalani oleh UMKM Toko Mama di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Lantas seperti apa kronologi kasus ini? Berikut kumparan rangkum kronologi kasus yang menimpa Toko Mama Khas Banjar:
6 Desember 2024
Faisol menyebutkan kasus tersebut bermula pada 6 Desember 2024 yakni proses penyelidikan kasus atas aduan masyarakat (dumas) dari tiga orang ke Polisi.
"Berawal dari tanggal 6 Desember tentang adanya proses penyelidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan penyidik dari ditreskrimsus Polda Kalsel," kata Faisol di rapat tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/5).
9 Desember 2024
Faisol kemudian mengatakan, pada 9 Desember pihak Polda Kalsel melakukan penyegelan terhadap barang-barang di toko tersebut karena tidak ada label kedaluwarsa.
"Pada tanggal 9 tentang penyegelan terhadap barang-barang yang dianggap tidak bisa atau tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan karena tidak adanya label dan expired date," ucap dia.
11 Desember 2024
Polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut.
Penyitaan barang-barang tersebut, kata Faisol adalah barang dari gudang yang belum siap untuk diperdagangkan.
Toko Mama Khas Banjar. Foto: Instagram/ @mamakhasbanjar
10 Januari 2025
Pihak Firli pun mencoba untuk mengkonfirmasi terkait dakwaan melanggar UU perlindungan konsumen ke dinas-dinas terkait. Ia mengatakan, informasi dari dinas terkait UU Perlindungan Konsumen tidak bisa serta merta langsung dipidanakan.
20 Januari 2025
Faisol mengatakan, pihaknya sempat ingin melaporkan proses penyidikan itu ke Propam Polda Kalsel.
"Pada tanggal 20 Januari kita sampaikan aduan kita ke Propam Polda Kalsel karena kantor Krimsus adanya di Banjarmasin dan Mapolda ada di Banjarbaru dan tokonya Firli ini ada di Banjarbaru. Sehingga sebelum kita sampai ke Banjarmasin kita sudah sampaikan dulu bahwa ada beberapa hal yang kemudian kita duga di situ secara etik dilanggar oleh rekan-rekan penyidik," ucap dia.
20 Februari 2025
Pihak Firli juga menempuh upaya hukum lainnya dengan mengajukan praperadilan ke PN Banjarmasin secara online. Namun, praperadilan gagal karena dinilai tidak ada surat kuasa khusus secara langsung.
25 Februari 2025
"Pada tanggal 25 baru kemudian kami dapat tanggal 6 Maret untuk praperadilan kami," ucap Faisol.
Namun, pada tanggal tersebut juga sekaligus mendapat kabar penahanan teradu yakni Firli.
26 Februari 2025
Faisol menilai ada upaya untuk menggugurkan praperadilan. Ia menyebut praperadilan yang semula dijadwalkan pada tanggal 6 itu tiba-tiba jadwal sidang siap digelar tiga hari dari sidang praperadilan.
"Dan ternyata betul pada tanggal 26 waktu kemudian agar tidak disalip tanggal 6 yang menjadi tanggal kami di pengadilan negeri Banjarbaru itu kami bersurat kedua pengadilan yaitu pengadilan Banjarmasin dan pengadilan negeri Banjarbaru untuk menghormati upaya para peradilan yang sedang kami tunggu," ujar dia.
"Akan tetapi kemudian ada jadwal yang muncul di SIPP bahwa tanggal 3 pokok perkaranya sudah siap disidangkan," lanjutnya.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat menghadiri persidangan terdakwa pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan di PN Banjarbaru, Rabu (14/5/2025). Foto: Firman/ANTARA
14 Mei 2025
Kasus tersebut sudah dalam proses persidangan. Pada 14 Mei lalu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman hadir sebagai Amicus Curiae untuk kasus tersebut.
"Alhamdulillah dengan fasilitas amicus curiae bapak menteri kemudian bersedia hadir secara lisan langsung di dalam persidangan untuk menyampaikan opini hukumnya sebagai sahabat pengadilan," ucap Faisol.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Firli Norachim selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan, yang tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.
Firli didakwa dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.