Toko Mama Khas Banjar. Foto: Instagram/ @mamakhasbanjar
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta agar kasus pemilik toko UMKM Mama Khas Banjar di Kalimantan Selatan diselesaikan lewat restorative justice.
"Ya, jadi kasus serupa seperti ini harusnya pendekatannya restorative justice, kasus seperti ini tidak layak untuk dipersidangkan di meja hijau," kata Rudianto Lallo saat dihubungi, Jumat (16/5).
Firly Norachim, pemilik toko Mama Khas Banjar dibui karena dianggap lalai menjual produk tanpa label kedaluwarsa di toko oleh-olehnya.
Meski begitu menurut politisi NasDem itu, Firly dan pelaku UMKM lainnya harusnya dibina alih-alih dipidana ketika ada pelanggaran administratif.
"Ini lebih baik dibina, dibimbing, apalagi pelaku-pelaku usaha yang mungkin melakukan usaha, ya makanya usaha mikro kan, UMKM kan usaha kecil," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat kerja dengan Jaksa Agung Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024) Foto: Haya Syahira/kumparan
Kasus ini pun akhirnya membuat toko oleh-oleh khas Kalimantan itu tutup. Menurut Rudianto harusnya polisi bisa menimbang kasus mana yang layak untuk disidangkan atau diselesaikan secara restoratif.
"Ini pelajaran berharga agar institusi kepolisian agar betul-betul kasus yang mana yang perlu di ajukan ke meja hijau dan kasus yang tidak perlu di mejahijaukan, tidak perlu dibawa ke pengadilan," kata Rudianto.
Kini, kasus ini tengah bergulir di pengadilan, Menteri UMKM Maman Abdurachman juga sempat menghadiri persidangan ini untuk membela pelaku UMKM sebagai Amicus Curiae.
Suasana RDPU Komisi III bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Kapolda Kalsel serta Kuasa Hukum dan Keluarga Firli Norachim terkait proses hukum yang sedang dijalani oleh UMKM Toko Mama di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Rudianto berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan untuk membebaskan Firly.
"Saya kira dengan kasus seperti ini majelis hakim Yang Mulia bisa kemudian arif bijaksana menyikapi kasus ini untuk kemudian diselesaikan secara restorative justice saya kira kasus seperti ini tidak layak lah dikasih hukuman badan atau pidana," tutur Rudianto.
"Cukup pelanggaran administrasi saja ini kan, tidak layak, tidak pantas dan tidak adil justru kalau dihukum itu menurut saya sangat-sangat tidak memenuhi rasa keadilan," katanya.