25 Massa yang Diamankan saat Aksi di Surabaya Dipulangkan

Sebanyak 25 massa aksi yang diamankan saat demo penolakan UU TNI di depan Gedung Grahadi, Surabaya, pada Senin (24/3), dipulangkan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, mengatakan mereka baru dibebaskan pada Selasa (25/3) setelah polisi melakukan penyelidikan.
"25 dan sudah dipulangkan tadi pagi, sebelum kita lakukan penyelidikan, gak ada (yang ditahan) sudah kembali pulang semua," kata Rina saat dikonfirmasi, Selasa (25/3).
Pengacara publik LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan, juga menyampaikan bahwa para massa yang diamankan itu dibebaskan pada dini hari tadi.
"Dini hari tadi 03.39 WIB, sebanyak 25 kawan kawan peserta massa aksi korban penangkapan telah dibebaskan," kata Jauhar.
Puluhan massa itu merupakan korban yang masuk dalam data pengaduan pasca dilakukan penangkapan ada di Polrestabes Surabaya.
"Tim pendamping hukum, KontraS Surabaya dan LBH Surabaya, berkolaborasi dalam upaya membebaskan kawan-kawan yang telah ditangkap," ucapnya.

Sebelumnya, demo penolakan UU TNI di depan Gedung Grahadi, Surabaya, berakhir ricuh. Sejumlah massa yang terlibat dalam demo diamankan polisi.
Pantauan kumparan di lokasi, penangkapan itu terjadi saat situasi memanas sekitar pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB. Mereka ada yang ditangkap di Taman Apsari depan Gedung Grahadi hingga di Jalan Pemuda, Surabaya.