Feb 4th 2025, 07:45, by Tim kumparan, kumparanNEWS
Menteri Dalam Negeri telah menghitung ulang perkiraan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih usai diputuskan mundur dari tanggal 6 Februari.
Menurutnya, usai putusan dismissal Mahkamah Konstitusi tentang hasil Pilkada bersengketa, maka prosesnya paling cepat akan selesai pada tanggal 17 Februari 2025. Tanggal ini ia hitung berdasarkan waktu maksimal DPRD menetapkan kepala daerah, yakni 12 hari.
"12 dari tanggal 5 (hari terakhir pembacaan dismissal) berarti tanggal 17 maksimal karena hambatannya ya DPRD. Dari situ kita mengincar, kira-kira tanggal 18, 19, 20 (Februari)," ujar Tito saat rapat bersama Komisi II DPR RI, di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (3/2).
Ia mengatakan sudah melapor kepada presiden Prabowo Subianto dan Prabowo memilih tanggal 20 Februari sebagai hari pelantikan kepala daerah.
"Dan saya melapor kepada bapak presiden dan bapak presiden menyampaikan, beliau memilih tanggal 20, hari kamis, tanggal 20," tutur Tito.
Bukan Perintah Prabowo
Menurut Tito pemilihan tanggal ini bukanlah perintah Prabowo, tetapi usulannya.
"Saya mau koreksi, tadi ada pendapat bahwa tanggal 20 ini perintah bapak presiden. Bukan perintah, usulan saya kepada beliau. Kemudian beliau ada opsi. Ya namanya bawahan ya menyampaikan opsi, dan opsi itu dipilih oleh beliau tanggal 20. Jadi bukan perintah dari awal tanggal 20, tidak," ujarnya.
"Tapi ini ada dinamika, bukan karena perintah presiden, menyederhanakan waktunya seperti. Tidak seperti itu, terjadinya ada trigger itu dari saya," tambahnya.
Pelantikan Kepala Daerah Nongugatan-Dismissal Serentak
Rapat bersama Kemendagri dan Komisi II DPR RI pada Senin (3/2) menghasilkan sejumlah keputusan.
Berikut adalah kesimpulan rapat tersebut:
Pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 untuk Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak terdapat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI), dan berdasarkan hasil Putusan/Ketetapan Dismissal MK RI, serta telah ditetapkan oleh KPUD dan diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden Republik Indonesia atau Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, akan dilaksanakan pelantikan serentak oleh Presiden Republik Indonesia di Ibukota Negara. Namun, pelantikan ini tidak berlaku untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum tetap, dengan tetap memperhatikan prinsip pelantikan yang secepatnya dan prinsip keserentakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
Terkait agenda Evaluasi Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024, pendalaman lebih lanjut akan dilakukan dengan menyesuaikan jadwal agenda Komisi II DPR RI yang berikutnya.
Tanggal 20 Februari Belum Ditetapkan
Meski tanggal 20 Februari merupakan pilihan Prabowo. Namun, tanggal tersebut tak jadi ditetapkan karena Kemendagri akan diberikan fleksibilitas oleh Komisi II DPR RI.
"Secara prinsip insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara dalam hal ini Jakarta karena berdasarkan undang-undang Ibu Kota Nusantara sebelum ada perpres dan Keppres yang menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah berpindah sebagai Ibu Kota Definitif," ujar ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (3/2).
"Atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan, maka Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui Mendagri yang nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024," pungkas Rifqi.