Feb 4th 2025, 18:53, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
Serge Areksi Atlaoui, terpidana mati asal Prancis, tiba di Lounge Umrah Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, (4/2). Ia akan dipulangkan ke negara asalnya Prancis dalam program transfer napi.
Pantauan kumparan di lokasi, tampak Serge mengenakan kemeja berwarna putih dan topi hitam. Ia digiring ke area lounge sebelum melakukan penerbangan menuju negara asalnya. Rencananya ia akan menumpangi pesawat KLM KL 810 dengan rute Jakarta-Amsterdam-Prancis.
Pelaksana tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Serge yang merupakan terpidana mati dalam hal ini telah menjalani hukuman selama 20 tahun.
"20 tahun lamanya sudah menjalankan hukuman di Indonesia atas kasus narkotika, saat itu dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara, namun, Mahkamah Agung menambah jadi hukuman mati," kata I Nyoman di lokasi.
I Nyoman menyebut saat ini Serge dalam kondisi sakit dan sempat dipindahkan ke Rutan Salemba, dari Nusakambangan.
"Yang bersangkutan ini dalam kondisi sakit di mana menginap kanker, dan sebelumnya sempat menjalani proses hukum di Nusakambangan kemudian dipindah ke Rutan Salemba," ujarnya.
Proses pemulangan ini dilakukan atas proses penandatanganan Transfer of Prisoner antara pemerintah Indonesia dan Prancis pada 24 Januari 2025. Di mana, pihaknya juga menjamin Pemerintah Prancis melakukan keterbukaan informasi soal hukuman dan penanganan terpidana mati Serge setibanya di negara asal.
"Pemerintah Prancis berikan akses informasi Indonesia untuk kelanjutan hukum Serge untuk pemindahan yang akan dilakukan dan dapat dilakukan antar-dua negara khusus ranah hukum dan pengadilan," ujarnya.
Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone mengatakan Pemerintah Prancis berterima kasih ke Pemerintah Indonesia atas proses yang dilakukan antar-negara.
"Tentu saya sampaikan terima kasih, dan tentu saya akan melakukan hal yang baik. Kemudian, penegakan hukum terkait narkoba akan tetap laksanakan," katanya.