Komisi II-Kemendagri Deal Pelantikan Kepala Daerah Nongugatan-Dismissal Serentak - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komisi II-Kemendagri Deal Pelantikan Kepala Daerah Nongugatan-Dismissal Serentak
Feb 3rd 2025, 20:20, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Rapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, dan DKPP membahas evaluasi Pilkada Serentak 2024 dan penentuan tanggal pelantikan kepala daerah di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Rapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, dan DKPP membahas evaluasi Pilkada Serentak 2024 dan penentuan tanggal pelantikan kepala daerah di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Kemendagri, Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP telah sepakat pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 non sengketa akan dilaksanakan secara serentak. Namun, tanggalnya belum ditentukan.

Kewenangan untuk menentukan tanggal pelantikan, yakni Presiden Prabowo melalui Perpres.

Rapat ini sendiri dilaksanakan di ruang rapat Komisi II DPR RI, gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (3/2), dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Berikut adalah kesimpulan rapat tersebut:

  • Pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 untuk Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak terdapat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI), dan berdasarkan hasil Putusan/Ketetapan Dismissal MK RI, serta telah ditetapkan oleh KPUD dan diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden Republik Indonesia atau Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, akan dilaksanakan pelantikan serentak oleh Presiden Republik Indonesia di Ibukota Negara. Namun, pelantikan ini tidak berlaku untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum tetap, dengan tetap memperhatikan prinsip pelantikan yang secepatnya dan prinsip keserentakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

  • Terkait agenda Evaluasi Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024, pendalaman lebih lanjut akan dilakukan dengan menyesuaikan jadwal agenda Komisi II DPR RI yang berikutnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditemui di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditemui di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengusulkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai tanggal pelantikan, sesuai pilihan presiden Prabowo Subianto.

"Dan saya melapor kepada bapak presiden dan bapak presiden menyampaikan, beliau memilih tanggal 20, hari kamis, tanggal 20," tutur Tito.

"Masalah tempatnya sedang dibicarakan, tapi yang jelas di ibukota negara (menurut Tito, Jakarta)," sambungnya.

Namun, tanggal itu tak jadi ditetapkan oleh Tito. Menurutnya, tanggal akan fleksibel saja.

"Saran kami diambil fleksibel saja, meskipun di sini kami sudah, statement kami sampaikan tanggal 20, kita nggak tahu terjadi force major. Force major nggak tahu lah ya, apakah mungkin, ya mudah-mudahan nggak terjadi bencana banjir atau segala macam ya yang mungkin menghambat," jelasnya.

Mengenai tanggal pelantikan pun masih akan ditetapkan selanjutnya dan akan diumumkan oleh Tito di kemudian hari.

Sebelumnya, penetapan tanggal 6 Februari sebagai tanggal pertama pelantikan kepala daerah diundur oleh Kemendagri. Alasannya, pembacaan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada bersengketa dibacakan pada tanggal 3-5 Februari.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url