Alasan Bareskrim Tahan Kades Kohod: Agar Tak Kabur dan Hilangkan Bukti - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Alasan Bareskrim Tahan Kades Kohod: Agar Tak Kabur dan Hilangkan Bukti
Feb 24th 2025, 21:59, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Bareskrim Polri mengungkap alasan di balik penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam kasus pagar laut Tangerang. Penahanan dilakukan untuk mencegah potensi pelarian dan penghilangan barang bukti.

"Alasan penahanan, objektivitas penyidik, kami meyakini, pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (24/2).

Djuhandhani menambahkan, masih ada kemungkinan barang bukti lain yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara ini. Selain itu, kewenangan yang dimiliki Arsin sebagai kepala desa juga menjadi pertimbangan.

"Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami," ujar Djuhandhani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan Kades Kohod, Arsin, dalam kasus dugaan pagar laut Tangerang. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/2).

Selain Arsin, tiga tersangka lainnya juga hadir dalam pemeriksaan, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. Mereka semua dilakukan penahanan mulai malam ini.

Arsin dkk ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. Ancaman hukumannya paling tinggi 8 tahun penjara.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url