Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan memulangkan terpidana mati asal Prancis, Sergei Atlaoui, akan dipulangkan ke negaranya pada 4 Februari. Keputusan ini diambil setelah menandatangani perjanjian transfer tahanan dengan pemerintah Prancis.
"Jadi proses pemindahan ini akan dilakukan segera dan sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dilakukan pada tanggal 4 Februari yang akan datang," kata Yusril dalam konferensi pers, Jumat (24/1).
Dengan demikian, Indonesia tidak akan melakukan eksekusi mati terhadap Sergei Atlaoui. Pemerintah Prancis disebut Yusril telah menyepakati keputusan ini dan menandatangani Practical Agreement tersebut.
"Dan pemerintah Prancis menghormati kedaulatan RI untuk menjatuhkan pidana terhadap warga negaranya," ujarnya.
Proses hukum selanjutnya, lanjut Yusril, sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah Prancis. Apakah nanti pemerintah Prancis akan memberikan grasi atau amnesti.
"Ataukah akan memberikan apa pun kebijakan untuk mengurangi [masa hukuman] misalnya karena sampai jadi 30 tahun, atau tetap dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan kepada pemerintah Prancis," jelasnya.
Yusril mengatakan, tanggung jawab pemerintah Indonesia akan berlanjut sampai Sergei Atlaoui sampai ke Prancis.
"Dan tanggung jawab pemerintah Indonesia adalah mengantarkan yang bersangkutan sampai ke bandara, masuk ke pesawat terbang, dan dia dijemput oleh aparat keamanan dari pemerintah Prancis sampai pulang ke negaranya," pungkasnya.