Jan 17th 2025, 09:00, by DN Mustika Sari, kumparanHITS
Pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, berhasil ditangkap oleh polisi setelah sempat buron selama tiga hari.
Dalam pelariannya, Nanang disebut sempat berpindah-pindah tempat. Untuk melakukannya, Nanang berusaha untuk menumpang beberapa truk sampai akhirnya ia tiba di Karawang, Jawa Barat, dan ditangkap di sana.
"Tersangka melarikan diri menumpang pakai truk hingga sampai ke persembunyiannya di Karawang," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Kamis (16/1).
Kendati berusaha melarikan diri, pada dasarnya Nanang tak memiliki tempat spesifik untuk dituju. Ia hanya pergi ke tempat acak untuk mengelabui polisi yang diketahui tengah mencari keberadaannya.
"Jadi, dia kabur tidak ada tujuan pasti, dia kabur secara random sekaligus menenangkan diri," ucap Wira Satya Triputra.
Bahkan, untuk memastikan lokasinya tak terlacak, Nanang juga memutus komunikasi dengan keluarganya.
"Selama melarikan diri, dia sengaja memutus komunikasi dengan pihak keluarga sehingga agak sulit mendeteksi tersangka pada awalnya," ungkap Wira Satya Triputra.
Hanya saja, pelarian Nanang selama tiga hari harus berhenti di Karawang. Saat ditangkap di Karawang, Nanang tak melakukan perlawanan dan kooperatif dengan polisi.
"Saat kami tangkap tersangka sedang makan roti bakar, untuk perlawanan tidak ada," pungkasnya.
Aktor Sandy Permana dinyatakan tewas usai ditusuk tetangganya sendiri, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pada Minggu (12/1).
Setelah menghabisi nyawa Sandy, Nanang kemudian melarikan diri ke wilayah Karawang. Nanang turut membawa bersamanya barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakannya untuk menikam Sandy.
Dari hasil kerja tim gabungan kepolisian yang terdiri dari tim gabungan dari unit reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya Nanang pun berhasil diamankan. Ia ditangkap ditempat persembunyiannya di Karawang.
Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan atau 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.