Jan 24th 2025, 20:15, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
MANADO - Presiden Prabowo Subianto, rencananya akan melantik secara serentak kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto. Menurut Bima Aryo, pada 6 Februari 2025 itu, Presiden akan melantik 270 kepala daerah terpilih, baik di tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
270 kepala daerah ini yang tidak ada sengketa atau tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) hasil pemilihannya.
Di Sulawesi Utara (Sulut) sendiri, ada lima kepala daerah yang ikut dalam gelombang pelantikan pertama di 6 Februari 2025 itu, karena tak ada gugatan yang diajukan ke MK.
Kelima kepala daerah itu masing-masing:
Weny Gaib- Rendy Mangkat - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu
Hengky Honandar-Randito Maringka - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung
Michael Thungari-Tendris Bulahari - Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sangihe
Chyntia Ingrid Kalangit-Heronimus Makainas - Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sitaro
Sirajudin Lasena-Mohammad Aditya Pontoh - Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Adapun kelima Kepala Daerah yang akan dilantik pada gelombang pertama ini, telah dilakukan penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah pada awal Januari 2025 atau tepatnya di tanggal 9 Januari 2025.
Sementara itu, untuk kepala daerah di 10 Kabupaten dan Kota lainnya di Sulut, masih akan menunggu hasil putusan dari MK. Selain itu, ada juga sengketa untuk hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yang tinggal menunggu keputusan MK karena gugatan telah dicabut.
Daerah yang masih menunggu hasil putusan MK itu adalah Kota Manado, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan dan Kepulauan Talaud.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menjelaskan untuk pemilihan yang hasilnya digugat di MK, nantinya untuk jadwal pelantikan menunggu putusan dari MK.
Dijelaskan, untuk daerah yang hasilnya masih bersengketa di MK, jadwal pelantikannya juga akan mengikuti putusan yang ke luar, di mana kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya ditolak atau dibatalkan, akan dilantik pada gelombang dua.
"Dan untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya diterima yang kemudian memerlukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang, akan dilantik pada gelombang ketiga. Dan untuk jadwalnya untuk yang ada sengketa, akan disesuaikan dengan hasil sidang MK itu," ujar Kenly kembali.