Dec 19th 2024, 16:33, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Wamendagri Bima Arya menyampaikan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kemungkinan dilaksanakan pada Maret 2025. Ini sebagai dampak dari perubahan aturan MK, yakni mundurnya jadwal penanganan perkara Pilkada di MK.
"Kira-kira Maret," ujar Bima di Surabaya, Kamis (19/12).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024 dilantik pada 7 Februari 2025. Kemudian, untuk bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota dilantik pada 10 Februari 2025.
Bima Arya menjelaskan, jadwal pelantikan kepala daerah molor karena mempertimbangkan sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh sejumlah calon kepala daerah.
"Bukan penundaan (jadwal pelantikan) sih, kita harus menyesuaikan dengan jadwal persidangan MK karena kemarin juga digeser ya MK ini pendaftaran Desember jadi Januari, persidangan juga bergeser ya kan kita harus menunggu," jelasnya.
Ia mengungkapkan, pelantikan kepala daerah harus dilaksanakan secara serentak. Sebab, masa pemerintahan nantinya harus berjalan secara bersamaan.
"Nah karena itu enggak boleh berbeda-beda, sebisa mungkin harus serentak," ungkapnya.
Namun, kata dia, ada kemungkinan pelaksanaan pelantikan akan dibagi menjadi dua tahap, yakni mendahulukan kepala daerah yang gugatan sengketanya ditolak atau daerah yang tidak ada gugatan.
"Sementara kan kalau menunggu yang gugatan enggak mungkin. Nah sekarang sedang dibicarakan mungkin dibagi dua tahap. Tahap pertama tahap yang tidak menggugat atau yang gugatan ditolak. Kedua nanti yang berbeda-beda adalah yang memang berperkara," terangnya.