Pemindahan Napi Bakal Jadi Pintu Pulangkan WNI yang Dihukum Mati di Negara Lain - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemindahan Napi Bakal Jadi Pintu Pulangkan WNI yang Dihukum Mati di Negara Lain
Dec 6th 2024, 17:49, by Denita br Matondang, kumparanNEWS

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya saat Kunker ke Lapas Kerobokan Kelas IIA Kabupaten Badung, Bali, Jumat (6/12/2024).  Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya saat Kunker ke Lapas Kerobokan Kelas IIA Kabupaten Badung, Bali, Jumat (6/12/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya berharap Indonesia tak hanya bekerja sama dengan Australia dan Filipina dalam melakukan transfer of prisoners. Melainkan juga dengan negara-negara lain yang berkepentingan.

Sebab, memperluas kerja sama tersebut juga bisa memperbesar upaya Indonesia untuk memulangkan WNI yang terancam dihukum mati di negara lain.

Salah satu contohnya adalah pemulangan WNI terjerat kasus narkoba dan terancam hukum mati di Malaysia. Menurutnya, kasus WNI terjerat narkoba paling banyak ditemukan di Malaysia.

"Setidak-tidaknya menjadi trigger, dengan adanya transfer prisoner dibawa ke Presiden Pak Prabowo ini ada niat baik ada bentuk yang dilakukan semoga berikutnya, Malaysia," ujar Willy saat kunker ke Lapas Kerobokan Kelas IIA Kabupaten Badung, Bali, Jumat (6/12).

"Semoga ini menjadi ketok pintu yang cukup efektif untuk kemudian berikutnya Malaysia. Memang paling banyak warga negara kita di hukum mati di Malaysia," sambung politikus NasDem itu.

Willy mengaku Indonesia memang belum memiliki dasar hukum untuk melakukan pemindahan narapidana dengan luar negeri. Komisi XIII akan berdiskusi dengan Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengatur turunan hukum pemindahan narapidana. Hal ini demi kepentingan politik dengan luar negeri.

"Ini kan jadi good political will, kan harus kita ingin bersambung walaupun kita belum punya aturan turunannya tapi setidak-tidaknya ini adalah prinsip bagaimana ini bukan dibebaskan tapi ini dipindahkan saja ke negara asalnya untuk dilanjutkan tahanannya itu," katanya.

Narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso dari Filipina (tengah) menghadiri upacara di sebuah penjara di Yogyakarta pada tanggal 9 November 2015. Foto: KOKO / AFP
Narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso dari Filipina (tengah) menghadiri upacara di sebuah penjara di Yogyakarta pada tanggal 9 November 2015. Foto: KOKO / AFP

Saat ini, Indonesia dan Filipina sudah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso.

Selain dengan Filipina, ada negara lain yang sudah menjajaki kesepakatan untuk melakukan transfer of prisoners. Termasuk Australia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url