Dec 20th 2024, 13:07, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 terancam mundur. Sebab, ada perubahan jadwal penanganan perkara pilkada oleh Mahkamah Konstitusi.
Semula, pelantikan kepala daerah hasil pilkada dimulai pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk wali kota dan kabupaten.
"Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat hadiri acara seminar dan peluncuran buku oleh lembaga pemerhati pemilu Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD) di Hotel Novotel, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).
Jadwal pelantikan sebelumnya sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80/2024. Tapi, setelah adanya perubahan jadwal MK, belum ada aturan baru soal tanggal pelantikan.
Afif mengatakan, tanggal 17 Maret yang disampaikannya hanya berdasarkan perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara di MK.
"Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, Bapak-Ibu. Kalau tetap bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian," ucap dia.
Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya menyampaikan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kemungkinan dilaksanakan pada Maret 2025. Ini sebagai dampak dari perubahan aturan MK, yakni mundurnya jadwal penanganan perkara Pilkada di MK.
"Kira-kira Maret," ujar Bima di Surabaya, Kamis (19/12).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024 dilantik pada 7 Februari 2025. Kemudian, untuk bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota dilantik pada 10 Februari 2025.
Eks Wali Kota Bogor itu mengungkapkan, pelantikan kepala daerah harus dilaksanakan secara serentak. Sebab, masa pemerintahan nantinya harus berjalan secara bersamaan.
"Nah, karena itu enggak boleh berbeda-beda, sebisa mungkin harus serentak," ungkapnya.