Nov 7th 2024, 05:45, by Berita Terkini, Berita Terkini
Ketentuan pakaian Pelantikan KPPS 2024 harus diketahui oleh anggota KPPS yang akan dilantik. Setiap anggota KPPS yang akan dilantik harus mengikuti ketentuan pakaian yang telah ditetapkan.
Sebelum melaksanakan tugasnya, petugas KPPS akan mengikuti acara pelantikan dan pengambilan sumpah. Untuk itu, petugas KPPS harus mengenakan pakaian yang sesuai.
Mengutip dari Glosarium Istilah Pemerintahan, Tambunan (2019:229), KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Masyarakat yang terpilih menjadi petugas KPPS harus mengetahui ketentuan pakaian Pelantikan KPPS 2024. Biasanya, ketentuan pakaian untuk pelantikan tertera pada surat undangan pelantikan atau diumumkan secara langsung oleh panitia pelantikan.
Umumnya, panitia memilih batik sebagai pakaian pelantikan. Batik memang sering dipilih untuk acara-acara formal. Untuk itu, petugas KPPS perlu menyiapkan baju batik.
Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada
KPPS memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan Pilkada sebagai berikut.
Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS, jika peserta pemilu tidak memiliki saksi DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu.
Menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta perhitungan suara dan menyerahkannya kepada saksi pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.
Petugas KPPS juga memiliki beberapa wewenang sesuai dengan tugasnya. Berikut adalah wewenang KPPS.
KPPS berwenang mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS.
KPPS berwenang melaksanakan wewenang lainnya yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, PPK, serta PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KPPS berwenang melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.