Kemenkes Keluarkan SE Cegah Bullying: Grup Komunikasi PPDS Harus Didaftarkan - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemenkes Keluarkan SE Cegah Bullying: Grup Komunikasi PPDS Harus Didaftarkan
Oct 27th 2024, 14:35, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Gedung Kementerian Kesehatan RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Gedung Kementerian Kesehatan RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mencegah bullying dalam kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Dalam surat edaran itu, diatur grup percakapan program PPDS baik WhatsApp hingga Telegram harus terdaftar resmi sehingga bisa dipantau.

SE tersebut bernomor TK.02.04/D/45679/2024 mengacu pada Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan serta mengurangi angka kejadian bullying pada peserta didik PPDS.

Petugas Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat (Rokomyanmas) Kemenkes, Aji, mengkonfirmasi SE tersebut. Dia menekankan SE itu untuk mencegah terjadinya bullying.

"Tujuan SE ini adalah mencegah adanya tindak bullying/perundingan yang terjadi kepada peserta PPDS terutama di grup-grup WA, telegram, dan lain-lain," kata Aji saat dihubungi, Minggu (27/10).

Nantinya, grup yang perlu didaftarkan merupakan grup yang berfungsi untuk komunikasi kegiatan PPDS.

"Grup yang didaftarkan adalah grup yang berfungsi untuk jaringan komunikasi terkait kegiatan PPDS, misalnya berupa broadcast info, arahan, perintah, koordinasi jaga, atau koordinasi pengelolaan pasien," jelas dia.

Kemenkes tidak bermaksud melanggar ranah privasi peserta PPDS. Menurut Aji, para pihak terkait tetap boleh membuat grup WhatsApp atau Telegram bila itu di luar kegiatan PPDS.

"Kemenkes tidak bermaksud untuk mengganggu ranah privat peserta atau tenaga pendidik, sehingga grup yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan PPDS tidak perlu didaftarkan," ujar dia.

Namun, bila di dalam grup yang tidak terdaftar itu ditemukan adanya tindakan bullying, maka akan diberi sanksi.

"Jika ditemukan bukti adanya bullying berkaitan dengan kegiatan PPDS di grup-grup yang disebutkan dalam poin 3, maka dapat dikenakan sanksi," jelasnya.

Berikut empat poin dalam SE Kemenkes tersebut:

  1. Setiap group jaringan komunikasi (WhatsApp, Telegram dan sebagainya) peserta didik PPDS harus terdaftar resmi pada Rumah Sakit dan di dalam grup tersebut harus ada Ketua KSM/Kepala Departemen sebagai perwakilan dari RS dan Ketua Program Studi sebagai perwakilan FK untuk memudahkan pemantauan.

  2. Bila ditemukan adanya jaringan komunikasi yang tidak resmi dan tidak terdaftar maka akan diberikan sanksi kepada peserta didik paling senior yang ada di jaringan komunikasi tersebut.

  3. Bila ditemukan adanya tindakan perundungan di jaringan komunikasi yang resmi maka: Ketua KSM/Departemen dan Kepala Program Studi bersama pelaku perundungan akan diberikan sanksi.

  4. Sebagai langkah untuk memantau hal tersebut, diminta kepada Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan mendata semua jaringan komunikasi tersebut dan data tersebut harus selesai dalam 1 (satu) minggu setelah surat diterima.

Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya, 25 Oktober 2024.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url