Oct 31st 2024, 15:45, by Nurul Hidayati, kumparanNEWS
KJRI Hong Kong telah menerima informasi dari Kepolisian Hong Kong bahwa ada seorang WNI yang ditemukan meninggal pada tanggal 28 Oktober 2024 di daerah Waterfall Bay Park, Hong Kong. WNI tersebut adalah perempuan berinisial MN, asal Cilacap, Jawa Tengah.
"Segera setelah menerima informasi tersebut, KJRI Hong Kong menyampaikan kabar berita juga ini kepada pihak keluarga. Berdasarkan informasi yang kita terima dari pihak Kepolisian, dan juga dari pihak KJRI, ini masih dalam proses penyelesaian [penyelidikan]," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam jumpa pers di gedung Kemlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Waterfall Bay Park adalah taman kecil yang terletak di dekat pantai dan dikenal karena pemandangan air terjun kecil yang mengalir langsung ke laut. Ini merupakan salah satu destinasi wisata di sana.
Judha menuturkan, sejauh ini polisi Hong Kong menyatakan MN merupakan korban tindak kriminal. Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Dan kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa ada pihak tersangka yang sudah ditetapkan," katanya.
MN diketahui bekerja di Hong Kong sebagai asisten rumah tangga (ART). Menurut media-media lokal Hong Kong, polisi setempat telah menangkap sepasang suami istri yang dinilai bertanggung jawab atas kematian WNI tersebut.
Dilaporkan juga, suami tersebut telah berselingkuh dengan WNI lebih dari setahun. Awal pekan ini, pria tersebut bersama WNI pergi ke Waterfall Bay Park dengan taksi. Di sana, si pria menyatakan mengakhiri hubungan asmara mereka. Diduga emosi atas sikap pria itu, WNI tersebut kemudian loncat ke air terjun.
Mengetahui hal itu, si pria pergi begitu saja tanpa melaporkan ke polisi. Hal inilah yang membuatnya ditangkap dan dijerat pasal pembunuhan. Istrinya juga diciduk dengan tuduhan membantu tindak pidana itu.
"KJRI Hong Kong telah menyampaikan informasi ini (kematian MN) kepada pihak keluarga, melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang ada di Hong Kong, termasuk dengan pihak agensi," lanjut Judha.
KJRI Pantau Penyelidikan Polisi
Lebih lanjut Judha mengatakan, KJRI Hong Kong dan pihak agensi akan berkoordinasi dengan pihak kepolisan terkait repatriasi jenazah. Apabila sudah mendapatkan izin dari kepolisian, maka jenazah akan dipulangkan ke Indonesia.
"Kemungkinan jenazah akan dipulangkan dalam waktu seminggu ke depan, tetapi dapat berubah tergantung proses pemulangan jenazah di sana. Nantinya, sesampai di Indonesia, jenazah MN akan dipulangkan ke asalnya di Cilacap. Adapun saat ini, jenazah MN sudah selesai proses autopsi," beber Judha.
KJRI Hong Kong akan terus memantau proses penyelidikan oleh poisi.
"KJRI Hong Kong akan terus berkoordinasi dengan kepolisian mengenai penyebab kematian dan proses hukumnya," ungkap Judha.