Oct 17th 2024, 20:16, by Berita Terkini, Berita Terkini
Jadwal pelantikan presiden-wapres Indonesia telah ditetapkan oleh KPU. Pelantikan Prabowo Subiyanto dan Gibran Rakamubing sebagai presiden dan wakil presidan yang baru akan dilangsungkan setelah masa pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, pelantikan presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Jadwal Pelantikan Presiden-Wapres Indonesia dan Lokasi Pelantikannya
Dalam Pemilu 2024, pasangan Prabowo Subiyanto dan Gibran Rakabuming mendapatkan suara terbanyak. Hal tersebut menjadikan mereka memenangi Pemilu dan menjadi presiden wakil presiden terpilih untuk periode selanjutnya.
Meski sudah menang, mereka tidak serta merta dilantik, melainkam masih harus menunggu hingga masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo berakhir. Masa-masa itu juga menjadi masa transisi kepemimpinan.
Jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden Indonesia masa jabatan 2024-2029 akan dilangsungkan pada hari Minggu, 20 Oktober 2024. Pelantikan ini dilakukan tepat di akhir masa jabatan presiden sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari laman presidenri.go.id, presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Prosesi pelantikan Prabowo-Gibran akan dimulai pada pukul 15.30 WIB dan dimulai dengan pengumandangan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dalam pelantikan ini juga akan dilaksanakan pengucapan sumpah dan janji presiden serta wakil presiden baru.
Terkait dengan pelantikan tersebut, ada beberapa aturan pelantikan Presiden 2024 yang harus dipatuhi. Berikut rincian singkatnya:
Jika calon Presiden maupun Wakil Presiden berhalangan tetap, maka MPR akan menyelenggarakan sidang untuk menunjuk Presiden dan Wakil Presiden baru yang diusulkan partai politik maupun gabungannya.
Bila hanya Presiden yang berhalangan tetap, maka calon Wakil Presiden akan dilantik menjadi Presiden.
Bila calon Wakil Presiden berhalangan tetap, maka calon Presiden tetap dilantik.
MPR akan melantik kedua calon tersebut.
Maksud dari berhalangan tetap adalah meninggal dunia atau tak diketahui keberadaannya.