Sep 5th 2024, 06:44, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
SITARO - Anggota DPRD Kabupaten Sitaro periode 2024-2029, Heronimus Makainas, yang baru saja dilantik pada Senin (2/9) lalu, sudah harus mengundurkan diri dari lembaga legislatif tersebut.
Satu-satunya anggota DPRD Kabupaten Sitaro dari Partai Gerindra ini, diwajibkan mundur karena dirinya maju sebagai Calon Wakil Bupati Sitaro berpasangan dengan Chyntia Ingrid Kalangit. Keduanya mendaftar ke KPU, pada Selasa (3/9) atau sehari setelah pelantikan Anggota DPRD.
Heronimus sendiri, saat selesai memasukkan berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten Sitaro, mengaku jika dirinya memang akan mundur sebagai anggota DPRD, karena menjadi syarat pencalonannya sebagai seorang Wakil Bupati di Pilkada Sitaro 2024.
"Jadi secara prinsip, sebagaimana ketentuan yang ada, maka dipastikan saya akan mundur sebagai anggota DPRD Kabupaten Sitaro," ujar Heronimus.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Sitaro, Masri Kasehung, menyebutkan jika pihaknya masih menunggu surat dari Partai Gerindra untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sitaro atas nama Heronimus Makainas.
Dijelaskan Masri, mengingat Heronimus telah dilantik sebagai anggota DPRD, maka mekanisme yang akan dilakukan setelah dirinya mundur adalah PAW.
"Untuk proses yang akan dilakukan yakni surat dari partai politik tentang PAW dimasukkan ke DPRD, lalu diproses disampaikan ke Bupati untuk kemudian ditanyakan ke KPU, siapa yang akan mengisi PAW itu. Jika sudah ada, sekretariat akan mempersiapkan pelantikan PAW," ujar Masri.
Lebih lanjut, Masri mengungkapkan jika pihaknya tentunya selalu siap terkait apa yang memang telah menjadi aturan. Untuk itu, posisi Sekretariat saat ini masih menunggu surat keputusan dari Partai Politik untuk pelaksanaan PAW.
"Yang pasti, kami akan melaksanakan itu sesuai dengan tahapan dan aturan yang ada," kata Masri kembali.