Kata KPU soal Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pemerkosaan Anak Tetap Dilantik - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kata KPU soal Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pemerkosaan Anak Tetap Dilantik
Sep 20th 2024, 17:45, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin usai Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Jawa Barat, Rabu (11/9/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin usai Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Jawa Barat, Rabu (11/9/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut pihaknya baru mendapatkan informasi mengenai kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat.

Dalam kasus ini, pelaku berinisial HA adalah seorang Caleg PKS, yang sudah dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang.

"Yang terakhir kami akan cek, kami baru dapat informasi yang terkait dengan yang Kabupaten Singkawang," ujar Afifuddin kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9).

Menurut Afif, terkait permasalahan yang menimpa para peserta Pemilu 2024 di sejumlah daerah, jangkauannya cukup luas dan sangat banyak.

Hal ini membuat KPU RI memerlukan pengecekan secara spesifik, terkait dengan masalah yang terjadi.

"Jangkauannya sangat banyak, titik-titik yang berkaitan dengan daerah-daerah, kami harus melakukan pengecekan-pengecekan secara spesifik," ucap Afif.

Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) PKS Ahmad Heryawan atau Aher mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi internal terhadap anggota legislatif tersebut.

"Kita memiliki dua langkah ya. Langkah pertama langkah internal. Kita akan menyelesaikan secara internal. Ada tim internal yang akan menyelesaikan, tentu sanksi-sanksi internal nanti," kata Aher usai pembukaan Rakernas PKS di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Jumat (20/9).

Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu mengatakan, alasan HA belum ditahan karena pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang belum dilakukan penahanan terhadap tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung," ucap Deddi, Selasa (17/9).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url