Sep 27th 2024, 07:39, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menjelaskan alasan Tia Rahmania dipecat dan gagal dilantik menjadi anggota DPR RI. Pemecatan Tia, kata Komar, karena terbukti ada penggelembungan suara yang dia lakukan.
Komarudin membantah pemecatan Tia karena kritiknya yang keras terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat menjadi narasumber antikorupsi dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan yang digelar oleh Lemhannas RI pada Minggu (22/9). Ini merupakan kegiatan pembekalan bagi anggota DPR-DPD terpilih hasil Pemilu 2024.
"Iya, itu karena ada masalah internal penggelembungan suara partai yang sudah dibuktikan di mahkamah," kata Komar kepada wartawan, Rabu (26/9).
Mahkamah Partai, kata Komarudin, memutuskan Tia harus mengundurkan diri karena terbukti bersalah. Namun, Tia tidak mau. Sehingga mahkamah memutuskan memecat Tia.
"[Tia] tidak mau mengundurkan diri, maka langkah partai adalah pemberhentian dari keanggotaan partai itu. Jadi itu proses biasa-biasa saja," ucap dia.
Lebih jauh, Komar menegaskan Tia ada perselisihan sengketa suara dengan Bonnie Triyana di dapil I Banten yang meliputi Lebak-Pandeglang.
Komar menyebut bukan hanya sengketa Tia dan Bonnie yang ada di Mahkamah Partai, melainkan ada ratusan. Namun, sengketa keduanya telah memenuhi syarat sehingga diproses oleh mahkamah.
"Nah, setelah dilakukan pemeriksaan proses persidangan di Mahkamah Partai, ada menemukan bukti-bukti bahwa ada pergeseran suara, yang tadinya harus Bonnie masuk, karena ada pemindahan suara menyebabkan Bonnie, dia di putusan KPU-nya dikalahkan," terangnya.
Setelah dilakukan verifikasi, Tia terbukti melakukan penggelembungan suara. Sehingga yang berhak untuk dilantik menjadi anggota DPR RI adalah Bonnie — politikus PDIP yang juga dikenal sebagai sejarawan.
"Setelah diadu bukti-bukti di mahkamah, sidang mahkamah partai, yang berhak untuk masuk itu Bonnie," pungkas Komar.
Profil Tia Rahmania, Anggota DPR yang Protes Ghufron Jadi Pemateri Antikorupsi
Tia Rahmania lahir di Kota Palangka Raya, pada tanggal 3 Maret 1979. Ia merupakan anak dari mantan Bupati Barito Putra, almarhum H. Badaruddin.
Tia adalah anak kedua dari tiga bersaudara. Kakaknya adalah anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Wawan Wiraatmaja, dan adiknya adalah anggota Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Nisa Rahimia.
Tia lulusan dari SDN Langkai 12, SMPN 2, dan SMAN 2 Palangka Raya. Tia kemudian hijrah ke Jakarta untuk kuliah. Tia menyabet gelar sarjana Ilmu Psikologi dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2001.
Tia kemudian melanjutkan studi magister di bidang Psikologi Perkembangan dan Psikologi Industri dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia pada tahun 2004.
Tia kemudian menjadi akademisi di Universitas Paramadina Jakarta. Tia pernah menjadi Dekan Fakultas Falsafah dan Peradaban (2017-Februari 2022), Kepala Program Studi Psikologi (2016-2017), Sekretaris Program Studi Psikologi (2013-2016), dan Dosen Program Studi Psikologi (2009-sekarang).
Tia kemudian tinggal di Serang, Banten, setelah menikah dengan seorang pengusaha dan memiliki seorang anak.
Tia lalu terjun ke politik dengan bergabung PDIP. Saat ini, Tia terpilih sebagai anggota DPR RI terpilih Dapil 1 Banten (Pandeglang-Lebak) dari PDIP. Tia pernah menjadi calon anggota legislatif tahun 2019, namun gagal.
Tia pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Psikolog Sekolah Indonesia Wilayah Banten (2019-2023), Ketua E-Sport Indonesia Wilayah Pandeglang (2020-2023).
Lalu, ia pernah menjadi Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten, Bidang Ekonomi Kreatif (2020-2024), pengurus KONI Provinsi Banten (2022-2025), dan Asosiasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (APTIKIS) (2020-2023).
Tia, Anggota DPR Terpilih, Protes Ghufron Jadi Pemateri Antikorupsi di Lemhannas
Anggota DPR RI terpilih, Tia Rahmania, protes saat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjadi narasumber dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan yang digelar Lemhannas RI pada Minggu (22/9).
Awalnya, Ghufron tengah memaparkan materi tentang penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas (PAKU Integritas). Tiba-tiba, Tia memotong materi yang tengah disampaikan Ghufron.
"Ini saya makin enek soalnya, pusing saya. Izin, ya, Pak Nurul Ghufron yang terhormat, yang kita hormati, yang merupakan pimpinan KPK kita yang luar biasa. Kalau kata psikologi ini terjadi disorientasi kognitif di kepala saya. Artinya terjadi konflik di dalam batin saya," kata Tia dikutip dari YouTube Lemhannas RI, Selasa (24/9).
Politikus PDIP yang lolos ke Senayan dari Dapil Banten-1 ini menyatakan, semestinya Lemhannas RI bisa memanggil pemateri yang lebih mumpuni untuk berbicara masalah antikorupsi. Pasalnya, Ghufron sendiri sempat tersandung masalah etik di Dewas KPK.
"Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu Pak, negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja. Mending Bapak bicara kasus Bapak," ujar Tia.
"Bagaimana Bapak bisa lolos Dewas, Dewan Etik, kemudian di PTUN sukses. Bagaimana kasus Bapak memberikan rekomen kepada ASN, bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain Bapak bisa lolos. Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami, Bapak bukan produk dari kami," sambung Tia yang akan dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029 pada 1 Oktober ini.
Setelah meluapkan rasa kesalnya itu, Tia pun keluar dari ruangan dan meninggalkan acara tersebut. Ghufron sempat menanggapinya, namun tak digubris.
"Nanti saya jawab, ya, Bu, ya. Bukan, kalau bertanya tentu saya akan jawab. Tapi jangan keluar gitu. Oke, bukan, karena bertanya tapi tidak di dalam jadi saya tidak akan menjawab. Lanjut," tutur Ghufron.
Tia Rahmania Gugat ke PN Jakpus
Tak terima dipecat oleh PDIP karena dituduh melakukan penggelembungan suara, mantan Caleg DPR RI terpilih dapil Banten I Tia Rahmania resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (26/9).
Akibat dipecat oleh PDIP, Tia Rahmania batal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 dan posisinya harus digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua, yakni Bonnie Triyana.
Kuasa hukum Tia Rahmania, Jupriyanto Purba, mengatakan, pihaknya telah menggugat sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penggantian dan pemecatan kliennya sebagai kader PDIP.
Pihak-pihak yang digugat Tia adalah Mahkamah Partai PDIP, Caleg DPR RI Bonnie Triyana, Caleg DPR RI Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, DPP PDIP, Bawaslu, dan KPU RI.
"Hari ini sudah pendaftaran gugatan (di PN Jakarta Pusat), tinggal nunggu nomor perkara, kemungkinan sore sudah keluar," ucap Jupriyanto dihubungi wartawan, Kamis (26/9).
Jupriyanto mengatakan, gugatan yang dilayangkan bertujuan agar pengadilan membatalkan surat putusan Mahkamah Partai PDIP dan surat pemecatan terhadap kliennya sebagai kader yang dirilis oleh DPP PDIP.
Menurut Jupriyanto, surat putusan Mahkamah Partai PDIP dan surat pemecatan DPP PDIP membuat kliennya gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 meski meraih suara terbanyak di dapil Banten I meliputi Pandeglang-Lebak.