Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada: Calon Petahana Lantik ASN - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada: Calon Petahana Lantik ASN
Sep 19th 2024, 15:33, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja saat diwawancarai wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja saat diwawancarai wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan

Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada perihal calon petahana masih melakukan pelantikan anggota ASN. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.

Tindakan calon petahana itu diduga melanggar Pasal 71 UU Pilkada ayat (1) sampai (5). Bagja menjelaskan, merujuk pada pasal tersebut, Kepala Daerah yang mencalonkan diri lagi sebagai petahana, dilarang melakukan pelantikan atau mutasi ASN.

Rahmat mengatakan, saat ini sudah ada beberapa kasus dugaan pelanggaran yang diterimanya terkait hal tersebut.

"Apakah kemudian ini bisa tindak lanjut atau bagaimana (belum diketahui), karena prosesnya masih di teman-teman Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dan juga teman-teman polisi dan jaksa," ujar Rahmat Bagja kepada wartawan di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara, Kamis (19/9).

Rahmat mengatakan, kasus yang terjadi yakni adanya pelantikan ASN pada 22 Maret 2024. Pada 22 September, calon tersebut maju lagi di Pilkada.

Padahal ada aturan larangan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Kalau tidak menjadi calon kan, tidak terkait dalam dalam peraturan ini, pidana ya," ucap Rahmat.

Ia kembali mengatakan, kasus dugaan pelanggaran Pilkada ini terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Ada di Sulawesi Utara, Jawa Tengah dan Kepulauan Riau.

"Dan juga di Nusa tenggara Timur dan juga NTB, dan beberapa wilayah di Bali misalnya itu yang terjadi, dan kita tunggu hasil penetapan kepala daerah," pungkasnya.

Diketahui, kasus ini terdapat pada UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali kota menjadi Undang-Undang.

Berikut bunyi Pasal 71 Ayat 1 hingga 5:

(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url