Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada perihal calon petahana masih melakukan pelantikan anggota ASN. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.
Tindakan calon petahana itu diduga melanggar Pasal 71 UU Pilkada ayat (1) sampai (5). Bagja menjelaskan, merujuk pada pasal tersebut, Kepala Daerah yang mencalonkan diri lagi sebagai petahana, dilarang melakukan pelantikan atau mutasi ASN.
Rahmat mengatakan, saat ini sudah ada beberapa kasus dugaan pelanggaran yang diterimanya terkait hal tersebut.
"Apakah kemudian ini bisa tindak lanjut atau bagaimana (belum diketahui), karena prosesnya masih di teman-teman Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dan juga teman-teman polisi dan jaksa," ujar Rahmat Bagja kepada wartawan di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara, Kamis (19/9).
Rahmat mengatakan, kasus yang terjadi yakni adanya pelantikan ASN pada 22 Maret 2024. Pada 22 September, calon tersebut maju lagi di Pilkada.
Padahal ada aturan larangan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Kalau tidak menjadi calon kan, tidak terkait dalam dalam peraturan ini, pidana ya," ucap Rahmat.
Ia kembali mengatakan, kasus dugaan pelanggaran Pilkada ini terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Ada di Sulawesi Utara, Jawa Tengah dan Kepulauan Riau.
"Dan juga di Nusa tenggara Timur dan juga NTB, dan beberapa wilayah di Bali misalnya itu yang terjadi, dan kita tunggu hasil penetapan kepala daerah," pungkasnya.
Diketahui, kasus ini terdapat pada UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali kota menjadi Undang-Undang.